Paris, Kompas.com - Perancis resmi mengadopsi RUU yang memberikan hak untuk 'mati dengan bermartabat' atau assisted dying bagi warga dewasa yang menderita penyakit tak tersembuhkan. Parlemen Perancis, melalui Majelis Nasional, mengesahkan undang-undang tersebut dengan suara 291 banding 241 pada Rabu (2024).
Meski sudah disetujui parlemen, RUU ini masih harus mendapat lampu hijau dari Dewan Konstitusi Perancis sebelum benar-benar berlaku. Jika lolos, Perancis akan bergabung dengan Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada sebagai negara yang melegalkan praktik ini.
Lantas, siapa yang berhak mengakses? Aturannya cukup ketat. Hanya orang dewasa, warga negara Perancis atau penduduk legal di Perancis, yang menderita penyakit mengancam jiwa dan tidak dapat disembuhkan pada stadium lanjut atau terminal. Pasien juga harus mengalami penderitaan fisik atau psikologis yang terus-menerus dan mampu membuat keputusan secara 'bebas dan sadar'.
Prosedurnya, pasien bisa meminta zat yang mematikan. Zat tersebut bisa diminum sendiri oleh pasien, atau diberikan oleh dokter atau perawat jika pasien secara fisik tidak mampu melakukannya.
Presiden Emmanuel Macron menyambut baik keputusan ini. 'Masalah ini menyangkut kehidupan, penderitaan, dan martabat. Pendekatan yang mungkin hanya satu: meluangkan waktu untuk mendengarkan, berdialog, dan berdebat,' tulis Macron di akun X-nya.
Dampak dan Polemik
RUU ini memicu perdebatan sengit, baik etika maupun politik. Pendukungnya, seperti Anne Raynaud dari asosiasi hak mati bermartabat Perancis, menilai aturan ini memberikan otonomi lebih bagi pasien yang menderita tak tertahankan di akhir hidupnya. 'Orang bisa memutuskan sendiri kapan dan bagaimana mereka ingin mati,' ujarnya.
Namun, penolakan keras datang dari kelompok agama, termasuk Gereja Katolik. Salah satu uskup bahkan mengancam akan menolak memberikan komuni bagi anggota parlemen yang mendukung RUU ini. Dari kubu konservatif, calon presiden Bruno Retailleau menulis kritik pedas. 'Masyarakat yang berlandaskan persaudaraan mendukung, melindungi, dan merawat orang. Ia tidak pernah menyerah pada yang terlemah di antara kita,' cuitnya.
Senat Perancis yang dikuasai sayap kanan konservatif sebelumnya menolak RUU ini. Namun, karena Majelis Nasional memiliki suara terbanyak, keputusan akhir tetap di tangan mereka, meski Dewan Konstitusi masih bisa meninjau dan mengamandemennya.