GUGATAN LINGKUNGAN DINILAI ANCAM KEAMANAN NASIONAL - Berita Dunia
← Kembali

GUGATAN LINGKUNGAN DINILAI ANCAM KEAMANAN NASIONAL

Foto Berita

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Kehakiman (DOJ) resmi membela perusahaan milik Elon Musk, xAI, dalam sengketa hukum terkait pembangunan pusat data senilai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp330 triliun). Langkah ini memicu kontroversi karena DOJ justru meminta pengadilan untuk menolak gugatan organisasi hak sipil NAACP yang menuduh xAI mencemari lingkungan.

Gugatan yang diajukan NAACP pada April lalu ke pengadilan federal menyebut xAI mengoperasikan puluhan turbin gas alam untuk menyalakan pusat data Colossus 2 di Memphis, Tennessee, tanpa izin yang sah. Turbin yang berlokasi di Southaven, Mississippi itu dinilai membahayakan kesehatan ratusan ribu warga, terutama komunitas kulit hitam yang mayoritas tinggal di sekitar area tersebut. Polusi dari turbin gas disebut terkait dengan peningkatan kasus asma, penyakit pernapasan, hingga kanker.

Namun, dalam dokumen pengadilan yang diajukan Senin pekan ini, DOJ justru berbalik menyerang NAACP. Jaksa Agung Muda Divisi Lingkungan dan Sumber Daya Alam, Adam Gustafson, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam ketika organisasi swasta menggunakan undang-undang lingkungan untuk merongrong keamanan nasional. "Kami tidak akan duduk diam saat organisasi swasta menggunakan hukum lingkungan untuk melemahkan keamanan nasional kami," ujar Gustafson dalam pernyataan resmi.

Pemerintah AS beralasan bahwa pusat data xAI sangat vital bagi inovasi kecerdasan buatan (AI) yang digunakan dalam operasi militer Departemen Perang. Menurut DOJ, jika gugatan NAACP dikabulkan, pasokan listrik untuk proyek strategis ini bisa terputus dan mengancam keamanan nasional, ekonomi, serta energi AS.

Langkah DOJ ini langsung menuai kecaman. Earthjustice, firma hukum yang mewakili NAACP, menyebut intervensi pemerintahan Donald Trump sebagai "perebutan kekuasaan besar-besaran". Direktur Penegakan Hukum Earthjustice, Laura Thoms, menegaskan tidak ada preseden moral maupun hukum yang membenarkan tindakan pemerintah melindungi perusahaan dari tanggung jawab pencemaran.

Pengamat hukum lingkungan dari UCLA, Ann Carlson, menilai argumen administrasi Trump sebagai "upaya berani" untuk membatasi penegakan Clean Air Act. "Ini didasarkan pada gagasan radikal bahwa cabang eksekutif bisa memecat gugatan yang diajukan oleh kelompok warga yang sudah diizinkan oleh Kongres," kata Carlson.

Sengketa ini membuka babak baru dalam perdebatan antara kepentingan industri teknologi dan perlindungan lingkungan. Di tengah gencarnya pengembangan AI global, kasus ini menjadi ujian apakah kepentingan bisnis dan keamanan nasional bisa mengesampingkan hak warga atas udara bersih.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook