Langkah kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang membatasi akses jurnalis ke Gedung Putih berbuntut panjang. Kali ini, yang angkat bicara bukanlah media yang diblokir, melainkan sekelompok warga sipil pengguna informasi. Mereka menggugat administratif Trump ke pengadilan federal di New York pada Senin lalu.
Gugatan ini terbilang unik karena merupakan yang pertama kali diajukan oleh konsumen berita, bukan oleh institusi media. Para penggugat terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari aktivis HAM, pengawas media, profesor sejarah, guru SMA, hingga jurnalis mahasiswa. Mereka menilai kebijakan Trump menghalangi akses mereka terhadap informasi vital yang biasanya disajikan oleh awak media Gedung Putih untuk kebutuhan studi, pengajaran, dan advokasi.
Salah satu penggugat, Peter Schmidt-Nowara, seorang guru IPS di New York City, menegaskan bahwa murid-muridnya berhak tahu apa yang terjadi di pemerintahannya melalui pers yang bebas dan independen. Gugatan ini muncul setelah Trump sebelumnya melarang jurnalis dari CNN, MS NOW, dan Politico menghadiri konferensi pers. Meski pengadilan federal sempat membatalkan larangan tersebut karena dianggap inkonstitusional dan melanggar Amandemen Pertama, pemerintahan Trump diketahui masih terus melawan putusan itu.
Analisis singkat: Langkah Trump yang terus membatasi akses pers menuai kekhawatiran serius. Kenneth Roth, mantan direktur eksekutif Human Rights Watch, menyebut pola ini mirip dengan upaya pemimpin otoriter di berbagai negara untuk membungkam jurnalis independen sebagai prelude munculnya autokrasi. Dampaknya bagi masyarakat adalah terancamnya transparansi pemerintah dan hilangnya sumber informasi kredibel yang selama ini menjadi dasar pendidikan dan pengawasan publik.