Washington, DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi dengan menunda proses konfirmasi calon Kepala Badan Intelijen Nasional (DNI), Jay Clayton. Langkah ini diambil Trump sebagai alat tawar untuk memaksa Partai Demokrat menyetujui dua undang-undang kontroversial: perpanjangan wewenang penyadapan (FISA) dan kewajiban pemilih menunjukkan KTP.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyatakan akan mempertahankan Pelaksana Tugas DNI saat ini, Bill Pulte, yang merupakan loyalisnya tanpa latar belakang intelijen militer. Padahal, pengangkatan Clayton sebelumnya disambut lega oleh banyak senator karena rekam jejaknya sebagai Jaksa Agung Manhattan yang prestisius.
Trump secara terang-terangan mengaitkan penundaan ini dengan dua syarat utama: Pertama, Demokrat harus menyetujui Pasal 702 FISA yang memungkinkan penyadapan tanpa surat perintah untuk target asing. Kedua, mereka harus meloloskan 'Save America Act' yang mewajibkan identifikasi pemilih dalam setiap pemilu.
Analisis Dampak: Langkah ini menunjukkan Trump menggunakan jabatan intelijen sebagai 'sandera' politik. Pakar hukum dari Universitas Georgetown menilai tindakan ini berbahaya karena mengorbankan keamanan nasional demi kepentingan elektoral jangka pendek. Sementara itu, kelompok pegiat hak sipil menyebut syarat KTP pemilih sebagai upaya sistematis untuk mempersulit warga minoritas dan kelas bawah dalam memberikan suara.
Jika FISA tidak diperpanjang, badan intelijen AS akan kehilangan akses kritis untuk memantau ancaman teroris asing. Namun, jika diperpanjang tanpa pengawasan, privasi warga AS yang tidak sengaja tersadap akan terus terancam. Situasi ini diperparah dengan kekosongan kursi DNI yang sudah terjadi sejak Mei lalu, saat Tulsi Gabbard mengundurkan diri.