Duane 'Keffe D' Davis, otak di balik pembunuhan ikon hip-hop Tupac Shakur pada 1996, akhirnya dijatuhi hukuman 40 tahun hingga seumur hidup. Vonis ini dibacakan pada Selasa, menutup babak panjang misteri yang mengguncang dunia musik selama hampir tiga dekade.
Davis, yang saat itu menjabat sebagai pemimpin geng di Compton, ditangkap pada 2023 setelah penyelidikan ulang mengungkap bukti baru. Meski selama ini ia dikenal sebagai sosok yang vokal menceritakan keterlibatannya dalam buku dan wawancara, pengadilan baru bisa membuktikan perannya secara hukum. Kasus ini sempat dingin selama bertahun-tahun sebelum tim kejaksaan berhasil merangkai kembali kronologi penembakan di Las Vegas tersebut.
Bagi masyarakat, vonis ini bukan sekadar penutup kasus kriminal biasa. Ini adalah simbol keadilan yang tertunda bagi legi hip-hop yang karyanya tetap hidup hingga kini. Namun, di sisi lain, hukuman berat untuk pria berusia 60-an tahun itu juga memicu diskusi soal usia dan keadilan restoratif. Terlepas dari itu, publik berharap keputusan ini bisa memberi efek jera dan menegaskan bahwa kejahatan terhadap seniman tidak akan pernah kedaluwarsa di mata hukum.