Dua jurnalis di Amerika Serikat ditangkap dan diseret ke pengadilan hanya karena meliput aksi protes anti-ICE di dalam sebuah gereja di Minnesota. Insiden mengejutkan ini terjadi di tengah gelombang demonstrasi nasional menentang tindakan agen federal dan kebijakan imigrasi keras di era Presiden Trump.
Para jurnalis itu ditahan saat tengah merekam protes anti-ICE (Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai), sebuah lembaga federal AS yang bertanggung jawab atas penegakan hukum imigrasi. Protes ini sendiri merupakan respons terhadap dua insiden pembunuhan oleh agen federal serta serangkaian penggerebekan imigrasi kontroversial yang memicu kemarahan publik di seluruh negeri.
Penangkapan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan, apalagi di dalam rumah ibadah yang sering dianggap sebagai tempat suaka, memicu pertanyaan serius tentang kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Peristiwa ini tak hanya berpotensi mengancam peran media sebagai pilar demokrasi, tetapi juga menyoroti tensi yang meningkat antara aparat penegak hukum dengan warga sipil, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti imigrasi dan kebebasan berekspresi.