Genoa, Italia – Pengadilan Italia akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Giovanni Castellucci, mantan CEO perusahaan pengelola jalan tol utama Italia, atas tragedi runtuhnya Jembatan Morandi pada 2018 silam. Bencana yang merenggut 43 jiwa ini dinilai oleh keluarga korban sebagai sebuah malapetaka yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Vonis ini menjadi penutup dari proses hukum yang panjang, di mana Castellucci dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan dan kelalaian yang menyebabkan bencana. Jembatan yang seharusnya menjadi simbol konektivitas justru ambruk di siang bolong, mengubur puluhan kendaraan di bawah reruntuhan beton berton-ton.
Analisis Dampak: Keputusan hakim ini bukan sekadar vonis hukum, melainkan tamparan keras bagi industri infrastruktur global. Kasus ini membuka mata publik bahwa keselamatan seringkali dikorbankan demi efisiensi biaya dan keuntungan korporasi. Di Indonesia, tragedi ini menjadi pengingat kritis akan pentingnya audit ketat terhadap infrastruktur vital, terutama jembatan dan jalan tol yang berusia tua. Media internasional seperti Reuters menyoroti bahwa vonis ini menciptakan preseden baru, di mana eksekutif perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas bencana infrastruktur.