Pasukan Israel dilaporkan kembali memperluas zona pendudukan yang mereka sebut sebagai 'Garis Kuning' ke wilayah yang lebih dalam di Jalur Gaza. Ekspansi ini memicu gelombang pengungsian baru bagi keluarga-keluarga Palestina yang terjebak di tengah baku tembak dan bombardemen artileri yang intens.
Menurut laporan Al Jazeera, warga sipil terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dengan berjalan kaki di bawah tekanan tembakan senjata berat. Situasi ini memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah sangat parah di wilayah tersebut, di mana akses terhadap bantuan dasar dan tempat aman semakin sulit ditemukan.
Analisis Dampak: Perluasan 'Garis Kuning' ini bukan sekadar manuver taktis militer, melainkan strategi untuk mengubah demografi dan kontrol wilayah secara permanen. Bagi masyarakat Gaza, ini berarti ruang hidup mereka semakin menyempit, memaksa mereka masuk ke zona yang lebih padat dan rawan serangan. Dari kacamata hukum internasional, pemindahan paksa warga sipil ini menuai kecaman keras karena berpotensi melanggar Konvensi Jenewa. Dampak jangka panjangnya adalah krisis pengungsi internal yang lebih besar dan hancurnya infrastruktur sipil yang tersisa, membuat Gaza semakin tidak layak huni.