Jakarta, Media Online – Seorang pemimpin Muslim di Amerika Serikat, Salah Sarsour, akhirnya dibebaskan setelah hakim federal memutuskan penahanannya oleh otoritas imigrasi sebagai bentuk pembalasan atas dukungannya terhadap Palestina. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berbicara di tengah kebijakan keras pemerintahan Donald Trump.
Hakim Distrik AS, James Patrick Hanlon, pada Kamis (13/6) memerintahkan pembebasan Sarsour karena ia dinilai memiliki klaim kuat bahwa dirinya menjadi sasaran karena pidato yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS. Hakim yang sama juga menolak argumen pemerintahan Trump yang menyebut dukungan terhadap Palestina merusak kepentingan kebijakan luar negeri AS.
"Sekadar menyebut masalah hubungan luar negeri tidak otomatis mengesampingkan hak Amandemen Pertama," tulis Hanlon dalam putusannya.
Sarsour, seorang penduduk tetap legal di AS, ditahan selama 80 hari setelah mobilnya dihentikan agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada 31 Maret lalu. Ia dipindahkan ke fasilitas detensi di Indiana dan menghadapi ancaman deportasi. Selama ditahan, pria 53 tahun yang juga presiden Islamic Society of Milwaukee itu mengaku kehilangan lebih dari 13 kilogram karena diabetes tipe 2 yang dideritanya.
Pemerintah AS melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menuduh Sarsour berbohong dalam aplikasi kartu hijaunya dan tidak melaporkan hukuman dari pengadilan militer Israel atas tuduhan melempar batu dan bom molotov ke tentara Israel. Tuduhan ini langsung dibantah Sarsour. Kelompok hak asasi manusia mencatat tuduhan semacam itu kerap digunakan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, dan sistem pengadilan militer Israel memiliki tingkat vonis hampir 100 persen, sering kali berdasarkan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan.
Setelah dibebaskan, Sarsour menyatakan, "Saya sangat lega bisa bersama keluarga. Selama 80 hari, saya tidak bisa keluar dan menghirup udara segar. Pengalaman ini mengingatkan kita semua bahwa kita harus terus berjuang untuk hak bersuara bagi mereka yang dibungkam."
Analisis Dampak: Kasus ini menjadi preseden penting karena hakim federal berani membatalkan klaim keamanan nasional yang digunakan untuk membungkam kritik terhadap Israel. Keputusan ini memperkuat posisi bahwa kebebasan berbicara di AS tidak bisa dikalahkan begitu saja oleh kebijakan luar negeri, meskipun di bawah tekanan politik. Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti praktik diskriminatif sistem imigrasi AS terhadap aktivis pro-Palestina, yang kerap ditahan tanpa proses hukum yang adil.