MAHKAMAH AGUNG INGGRIS UJI LARANGAN PALESTINE ACTION - Berita Dunia
← Kembali

MAHKAMAH AGUNG INGGRIS UJI LARANGAN PALESTINE ACTION

Foto Berita

Mahkamah Agung Inggris mulai menggelar sidang banding selama dua hari untuk menguji keputusan pemerintah yang melarang kelompok aktivis Palestine Action sebagai organisasi teroris. Sidang ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ujian besar bagi kebebasan berbicara dan hak untuk berdemonstrasi di Inggris.

Palestine Action resmi dilarang pada Juli tahun lalu di bawah pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer. Kelompok ini kini masuk dalam daftar organisasi terlarang yang sama dengan Al-Qaeda dan ISIS. Siapa pun yang terbukti menjadi anggota atau mendukung kelompok ini terancam hukuman penjara hingga 14 tahun.

Huda Ammori, salah satu pendiri Palestine Action, menegaskan bahwa pihaknya akan berargumen bahwa larangan tersebut memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap kebebasan berbicara dan hak untuk protes. Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Liberty, telah mengecam keputusan pelarangan ini.

Saat sidang berlangsung, polisi menangkap sekitar 25 demonstran yang berunjuk rasa di luar gedung pengadilan. Sebagian dari mereka membawa plakat yang menyuarakan dukungan terhadap Palestine Action dan mengecam pelarangan tersebut. Amnesty International menyebut penangkapan ini sebagai bukti betapa kaburnya undang-undang terorisme Inggris.

Kasus ini menjadi bagian dari gelombang kritik terhadap tindakan keras pemerintah Inggris terhadap suara-suara pro-Palestina sejak perang di Gaza dimulai lebih dari tiga tahun lalu. Sejumlah akademisi dan tokoh publik juga turut menjadi sasaran tindakan hukum dalam beberapa waktu terakhir.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook