ITALIA SELIDIKI PEJABAT ISRAEL, KASUS DUGAAN PENYIKSAAN AKTIVIS GLOBAL SUMUD - Berita Dunia
← Kembali

ITALIA SELIDIKI PEJABAT ISRAEL, KASUS DUGAAN PENYIKSAAN AKTIVIS GLOBAL SUMUD

Foto Berita

Kejaksaan Roma resmi membuka penyelidikan terhadap Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, bersama 12 pejabat tinggi militer, polisi, dan lembaga pemasyarakatan Israel. Kasus ini mencuat setelah 50 warga negara Italia yang ditahan saat misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla melaporkan serangkaian dugaan kejahatan berat, mulai dari penyiksaan, penculikan, penganiayaan, perampasan, hingga perusakan properti.

Penyelidikan ini memperluas probe sebelumnya yang awalnya hanya menyasar Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Nama Kepala Staf Militer Israel, Eyal Zamir, juga masuk dalam daftar tersangka. Laporan para aktivis mengungkap kekerasan yang terjadi dalam dua gelombang misi: pada misi pertama 2025, korban melaporkan pemukulan, luka-luka, ancaman pembunuhan, hingga tuduhan terorisme. Pada misi kedua 2026, perlakuan dilaporkan jauh lebih brutal, termasuk pemukulan di ruang gelap, penggunaan senjata kejut listrik (taser), dan peluru karet. Yang paling mengerikan, setidaknya ada 15 laporan dugaan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Seorang ekonom Italia yang ikut ditahan, Luca Poggi, kepada Reuters menggambarkan pengalamannya: 'Kami ditelanjangi, dibanting ke tanah, dan ditendang.' Sementara itu, Ben-Gvir dengan santai menepis kabar penyelidikan ini dan bersikeras akan terus membela tentara Israel. Misi Global Sumud Flotilla sendiri bertujuan menembus blokade Gaza untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan. Misi pertama berlayar dari Barcelona pada September 2025 dengan 42 kapal dan 462 aktivis, lalu dicegat Israel di perairan internasional. Misi kedua berangkat April 2026, dan pada 19 Mei sekitar 430 orang ditahan dari 50 kapal di perairan internasional dekat Siprus.

Analisis Dampak: Langkah Kejaksaan Roma ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum internasional. Berdasarkan hukum Italia, kejahatan yang dilakukan di luar negeri terhadap warga negaranya dapat diadili di Roma. Jika penyelidikan menemukan bukti cukup, jaksa bisa mengajukan permintaan resmi untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Kejaksaan juga telah mengirim permintaan bantuan hukum ke Israel pada Juni lalu dan berkoordinasi dengan Eurojust, badan kerja sama hukum Uni Eropa, karena penyelidikan serupa juga berjalan di negara-negara Eropa lain. Bagi masyarakat global, kasus ini menjadi ujian apakah hukum internasional benar-benar bisa menjangkau pejabat tinggi negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat. Namun, tanpa respons dari Israel, jalannya proses hukum masih penuh ketidakpastian.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook