Ketua Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, buka suara keras menanggapi gelombang sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap lembaga peradilan tersebut. Akane menyebut langkah Washington ini sebagai bentuk serangan terhadap negara-negara berdaulat yang mendukung keberadaan ICC.
Sanksi ini diumumkan setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menuduh ICC berupaya menuntut warga Amerika. Rubio beralasan sanksi diperlukan untuk 'membela kedaulatan AS'.
Dampak bagi Masyarakat Global: Sanksi ini berpotensi melumpuhkan operasional ICC, termasuk pembekuan aset dan pembatasan perjalanan bagi para hakim serta jaksa. Jika ICC melemah, masyarakat internasionalāterutama korban kejahatan perangākehilangan jalur utama untuk menuntut keadilan. Selain itu, langkah AS ini dikhawatirkan memicu preseden buruk bagi negara lain untuk mengabaikan hukum internasional.