JAKARTA - Sebanyak 21 organisasi media di India menggugat Undang-Undang Privasi Data ke Mahkamah Agung. Mereka menilai aturan yang mewajibkan jurnalis meminta izin narasumber ini sebagai bentuk penyensoran dini yang mematikan kebebasan pers.
Gugatan ini diajukan oleh Digital News Publishers Association (DNPA), yang menaungi raksasa media seperti Network18 milik Mukesh Ambani, NDTV milik Gautam Adani, hingga Indian Express. Dalam sidang, pengacara DNPA, Madhavi Goradia Divan, menegaskan aturan ini mengubah total konsep pemberitaan. Jika jurnalis harus meminta izin sebelum menulis, ruang redaksi terancam tutup karena praktiknya sama dengan rezim penyensoran.
Poin krusialnya ada pada kewajiban persetujuan (consent). Platform media sosial bisa meminta izin saat pengguna mendaftar, tapi jurnalis tidak bisa melakukan hal yang sama saat meliput kasus korupsi. DNPA berargumen, meminta izin ke subjek investigasi justru memberi celah bagi mereka untuk menghancurkan barang bukti atau mengintimidasi saksi. Selain itu, UU ini membolehkan subjek menarik izin kapan saja dan meminta datanya dihapus, tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Imbasnya, media terancam harus menarik berita faktual atau melakukan penyuntingan besar-besaran.
Media juga khawatir dengan keberadaan otoritas federal yang bisa mendenda media dan memblokir akses informasi sepihak. Aturan ini juga mewajibkan organisasi menyerahkan data jika diminta pemerintah, yang berisiko membocorkan identitas sumber jurnalis. Mahkamah Agung India berjanji akan menyidangkan kasus ini bulan depan.