Pengadilan Tinggi Amerika Serikat baru saja mengguncang kebijakan perdagangan mantan Presiden Donald Trump. Mahkamah Agung memutuskan bahwa dasar hukum tarif yang diberlakukan Trump melalui Undang-Undang Kekuatan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tidak sah, dan hanya Kongres AS yang berwenang menetapkan tarif di masa damai.
Menyusul putusan penting ini, raksasa logistik FedEx tak membuang waktu. Mereka langsung melayangkan gugatan terhadap Pemerintah AS, khususnya Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan, di Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin lalu. Tuntutan FedEx jelas: minta pengembalian penuh atas biaya tarif yang mereka bayarkan, karena merasa dirugikan secara finansial.
FedEx sendiri memperkirakan kerugian akibat tarif ini bisa mencapai $1 miliar (sekitar Rp15 triliun) pada tahun 2026. Mereka menegaskan telah mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi haknya sebagai importir, meskipun hingga kini belum ada mekanisme pengembalian dana yang jelas dari regulator maupun pengadilan.
Situasi ini tak hanya dihadapi FedEx. Banyak perusahaan besar lain seperti Costco, Revlon, dan EssilorLuxottica juga dikabarkan mencari pengembalian tarif. Kelompok industri seperti Kamar Dagang dan Federasi Ritel Nasional bahkan ikut mendesak agar proses pengembalian dana bisa segera diatur. Diperkirakan, total tarif yang dikumpulkan di bawah IEEPA bisa mencapai $142 miliar hingga $175 miliar (sekitar Rp2.100 triliun - Rp2.600 triliun), sebuah angka yang fantastis.
Namun, keputusan Mahkamah Agung ini masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama soal bagaimana proses pengembalian miliaran dolar tarif itu akan berjalan. Para ahli memperkirakan prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk merapikan kekacauan tarif tersebut. Sementara itu, meskipun tarif IEEPA dicabut, beberapa tarif lain masih berlaku, seperti yang diatur di bawah Bagian 232 dan 301. Konsumen AS sendiri kini menghadapi tarif rata-rata 9,1 persen. Di sisi lain, Donald Trump juga sudah berjanji akan memberlakukan "tarif global" sebesar 15 persen jika kembali berkuasa, menggantikan tarif IEEPA yang kini dicabut.