AL JAZEERA DIBUNGKAM, KEBEBASAN PERS TERANCAM? - Berita Dunia
← Kembali

AL JAZEERA DIBUNGKAM, KEBEBASAN PERS TERANCAM?

Foto Berita

DOHA, QATAR - Jaringan media berbasis di Qatar, Al Jazeera Media Network, angkat bicara keras menanggapi keputusan otoritas Israel yang memperpanjang larangan operasional mereka selama 90 hari ke depan. Larangan ini mencakup penghentian siaran, penutupan kantor, hingga pemblokiran akses ke situs web dan platform digital mereka.

Dalam pernyataan resminya, Al Jazeera menyebut langkah ini sebagai 'serangan' terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Mereka memperingatkan bahwa keputusan ini membentuk 'pola berbahaya' yang dapat melemahkan kemampuan organisasi berita untuk melaporkan fakta dan mengawasi kekuasaan.

Perpanjangan larangan ini sendiri disetujui oleh pengadilan di Tel Aviv pekan lalu, setelah sebelumnya pada Mei 2024 kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memutuskan untuk menutup operasi Al Jazeera di Israel. Keputusan tersebut didasarkan pada undang-undang baru yang memungkinkan penutupan sementara penyiar asing yang dianggap 'mengancam keamanan nasional'.

Al Jazeera menegaskan bahwa mereka 'menolak secara tegas' tuduhan yang digunakan untuk membenarkan larangan tersebut dan menyerukan pencabutan segera. Jaringan itu menyoroti bahwa perpanjangan larangan didasarkan pada materi rahasia yang tidak dapat diakses oleh mereka maupun pengacara mereka, sehingga menghilangkan kesempatan untuk membela diri secara adil.

Sejarah panjang penindasan terhadap Al Jazeera oleh Israel juga menjadi sorotan. Pada 2021, rudal Israel menghancurkan gedung yang menampung kantor Al Jazeera di Gaza. Kemudian pada Mei 2022, jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, tewas ditembak tentara Israel di Tepi Barat. Israel awalnya membantah bertanggung jawab, namun kemudian mengakui ada 'kemungkinan besar' salah satu tentaranya yang membunuh jurnalis tersebut.

Meski terus mendapat tekanan, Al Jazeera menegaskan bahwa upaya pembungkaman tidak akan menghentikan misi mereka untuk terus meliput dengan akurasi dan integritas dari kantor-kantor biro di seluruh dunia. Jaringan tersebut saat ini sedang meninjau keputusan ini bersama penasihat hukum mereka.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook