Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, menyatukan suara, mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan undang-undang hukuman mati sepihak bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal. Negara-negara seperti Pakistan, Turkiye, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menilai praktik Israel ini semakin diskriminatif dan mengukuhkan sistem yang mereka sebut sebagai 'apartheid'.
Pernyataan bersama yang dirilis dari Islamabad pada Kamis lalu ini tak hanya menyoroti UU hukuman mati. Mereka juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina yang dituduh mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan hak-hak dasar, yang disebut mencerminkan pola pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas terhadap rakyat Palestina.
Undang-undang kontroversial ini, yang baru disahkan oleh parlemen Israel (Knesset) pada Senin, menjadi kemenangan besar bagi kelompok sayap kanan. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dari partai Otzma Yehudit, memang menjadikan pengesahan UU ini sebagai syarat utama dalam kesepakatan koalisi dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Kritik tajam muncul karena UU ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang dihukum atas pembunuhan, mencerminkan ketidakadilan yang jelas.
Secara internasional, PBB dan Uni Eropa ikut mengkritik keras langkah Israel ini karena berpotensi memperparah ketegangan di lapangan. Namun, Amerika Serikat, sekutu utama Israel, justru menyatakan dukungan atas 'hak berdaulat' Israel dalam menentukan hukumnya sendiri. Padahal, para analis hukum internasional berpendapat bahwa parlemen Israel seharusnya tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang di Tepi Barat, wilayah yang diduduki sejak 1967 dan bukan bagian dari kedaulatan Israel. Kekerasan di sana, baik oleh pasukan maupun pemukim Israel terhadap warga Palestina, telah melonjak drastis sejak perang genosida Israel di Gaza dimulai pada tahun 2023, menambah lapisan ketegangan dan pelanggaran hak asasi manusia yang kompleks.