PENGADILAN INGGRIS SAHKAN LARANGAN GRUP PALESTINA ACTION - Berita Dunia
← Kembali

PENGADILAN INGGRIS SAHKAN LARANGAN GRUP PALESTINA ACTION

Foto Berita

London, Al Jazeera – Pengadilan Banding Inggris memutuskan bahwa keputusan pemerintah untuk melabeli kelompok aktivis Palestine Action sebagai organisasi teroris adalah sah. Putusan ini dibacakan pada Senin (14/10) dan membatalkan keputusan pengadilan tinggi sebelumnya yang menyebut pelarangan itu ilegal.

Ketua Hakim Sue Carr menyatakan bahwa larangan tersebut mencapai keseimbangan yang adil antara keamanan dan kebebasan berekspresi. "Kami menyimpulkan bahwa keputusan pelarangan mencapai keseimbangan yang adil," ujar Carr. Ia menambahkan bahwa perilaku Palestine Action bukanlah aksi langsung tanpa kekerasan, melainkan secara terang-terangan mempromosikan kekerasan ilegal yang termasuk dalam kategori terorisme.

Pemerintah Inggris, melalui Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood, mengajukan banding setelah pengadilan tinggi pada Februari lalu membatalkan larangan tersebut. Pemerintah berargumen bahwa dampak larangan terhadap kebebasan berpendapat telah dilebih-lebihkan. Sejak larangan diberlakukan, ribuan penangkapan terkait dukungan terhadap Palestine Action telah terjadi.

Di sisi lain, salah satu pendiri Palestine Action, Huda Ammori, mengecam keras putusan ini. Ia menyebut larangan tersebut sebagai "serangan ekstrem terhadap kebebasan berbicara dan hak protes dalam sejarah modern Inggris." Ammori berjanji akan membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.

Analisis Dampak: Putusan ini menjadi preseden hukum yang signifikan di Inggris. Para pengamat hukum menilai keputusan ini memperkuat kekuasaan pemerintah dalam membatasi aktivitas kelompok pro-Palestina, terutama yang menggunakan taktik intimidasi terhadap bisnis yang terkait dengan Israel. Namun, para aktivis HAM khawatir langkah ini justru membungkam kritik terhadap kebijakan luar negeri Inggris dan Israel. Kelompok kampanye 'Lift the Ban' menyebut pengadilan telah dijadikan alat untuk menekan oposisi, bukan melindungi keadilan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook