Harare, Zimbabwe - Parlemen Zimbabwe resmi mengesahkan amandemen konstitusi yang memperpanjang masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun. Langkah ini membuka jalan bagi Presiden Emmerson Mnangagwa, yang kini berusia 83 tahun, untuk berkuasa hingga 2030.
Keputusan diambil pada Kamis (6/2/2025) setelah 216 anggota parlemen mendukung rancangan undang-undang tersebut, melampaui ambang batas dua pertiga suara yang dibutuhkan. Hanya 42 anggota yang menolak. RUU ini juga menghapus sistem pemilihan presiden langsung, sehingga ke depannya presiden akan dipilih oleh parlemen, bukan rakyat secara langsung.
Mnangagwa naik tahta pada 2017 setelah menggulingkan Robert Mugabe melalui kudeta militer. Ia kemudian memenangkan pemilu kontroversial pada 2018 dan 2023. Partai penguasa Zanu-PF, yang telah berkuasa sejak kemerdekaan tahun 1980, menjadi motor utama perubahan ini. Sebelumnya, Mnangagwa kerap menyebut dirinya sebagai konstitusionalis yang menghormati batas masa jabatan.
Rancangan undang-undang ini kini akan dibawa ke Senat untuk disahkan, dan kemudian ditandatangani presiden. Langkah ini menuai kritik dari oposisi, kelompok masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara. Mereka menilai perubahan fundamental semestinya dilakukan melalui referendum nasional, bukan sekadar voting di parlemen.
Mahkamah Konstitusi Zimbabwe pada Rabu (5/2) sebelumnya sudah menolak gugatan hukum yang berusaha memblokir RUU tersebut. Para pengkritik khawatir langkah ini memperkuat otoritarianisme dan melemahkan akuntabilitas demokrasi, sementara pendukungnya beralasan perubahan ini diperlukan untuk stabilitas dan kontinuitas pemerintahan.