OSLO - Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini, Navi Pillay, melontarkan kritik pedas terhadap Amerika Serikat. Mantan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) asal Afrika Selatan itu menyebut sanksi AS terhadap ICC sebagai tindakan yang 'belum pernah terjadi sebelumnya' dan tidak bisa diterima.
Pillay menerima penghargaan tersebut pada Jumat (waktu setempat) atas dedikasinya dalam memajukan perdamaian dan hukum internasional. Namun, momen prestisius itu langsung dibayangi langkah kontroversial Washington. Hanya beberapa jam setelah pengumuman pemenang, Presiden AS Donald Trump menunjukkan ketidakpuasannya dengan meluncurkan sanksi besar-besaran terhadap institusi tersebut.
Langkah ini merupakan eskalasi signifikan dalam upaya AS yang mereka sebut sebagai 'membongkar' lembaga yang dianggap 'nakal'. Sanksi terbaru ini tidak hanya menyasar individu, melainkan institusi ICC secara keseluruhan, termasuk melarang entitas AS melakukan transaksi dengan pengadilan tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk 'membela kedaulatan AS'. Washington berdalih, ICC dijalankan oleh kaum globalis yang mengancam kedaulatan mereka, serta murka atas penyelidikan masa lalu terhadap tentara AS di Afghanistan dan surat perintah penangkapan untuk pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Meski demikian, AS memberikan kelonggaran waktu enam bulan sebelum beberapa sanksi utama berlaku. Tujuannya, memberi kesempatan bagi negara-negara anggota untuk menegosiasikan solusi atas kekhawatiran AS.
Dampak dari kebijakan ini sangat luas. ICC menyebut tindakan AS sebagai serangan terhadap supremasi hukum. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menilai keputusan itu sebagai pukulan serius bagi upaya kolektif keadilan pidana internasional. Negara-negara sekutu AS seperti Inggris, Kanada, Jerman, Prancis, hingga Jepang pun menyatakan penyesalan dan ketidaksetujuan mereka secara terbuka.
Bagi masyarakat global, sanksi ini dikhawatirkan melemahkan kemampuan ICC untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan perang. Jika ICC lumpuh secara finansial, korban kejahatan kemanusiaan di berbagai belahan dunia berpotensi kehilangan akses terhadap keadilan.