Leqaa Kordia, seorang mahasiswi Palestina yang aktif dalam gelombang protes di Columbia University, New York, mengungkapkan pengalaman pahitnya di tangan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) AS. Ia mengecam keras penahanan yang ia alami sebagai "merendahkan martabat manusia."
Menurut Leqaa, ia sempat diborgol ke ranjang rumah sakit setelah mengalami kejang saat dalam tahanan ICE. Lebih memprihatinkan lagi, selama berhari-hari ia tidak diizinkan mengakses pengacaranya maupun berkomunikasi dengan keluarganya. Situasi ini, menurut para advokat hak asasi, menunjukkan bahwa otoritas AS melakukan upaya "luar biasa ekstrem" untuk menahannya.
Insiden yang dialami Leqaa Kordia ini bukan sekadar cerita pribadi, melainkan sorotan tajam terhadap perlakuan otoritas AS terhadap para pengunjuk rasa, khususnya mahasiswa. Di tengah maraknya demonstrasi pro-Palestina di berbagai kampus Amerika Serikat, kasus ini memicu kembali perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berpendapat dan tindakan penegakan hukum.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya jaminan hak asasi manusia, terutama bagi individu yang berada dalam tahanan dan memerlukan perawatan medis. Pertanyaan besar muncul: apakah tindakan pemborgolan dan pembatasan akses hukum serta keluarga sudah sesuai dengan standar hak asasi internasional, bahkan ketika menangani terduga pelanggar hukum imigrasi? Publik kini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari ICE terkait praktik penahanan yang mereka lakukan.