Dunia kembali dihebohkan oleh kebijakan kontroversial Israel. Parlemen Israel baru saja mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi default bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Keputusan ini langsung memicu gelombang protes keras dari berbagai belahan dunia. Di banyak kota, demonstran turun ke jalan menyuarakan kecaman.
Organisasi internasional sekelas PBB pun tak tinggal diam. Mereka menyebut aturan baru ini sebagai legislasi yang "sangat diskriminatif". Langkah ini, menurut banyak pengamat, dikhawatirkan akan semakin memperkeruh konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia universal terkait perlakuan yang setara di muka hukum. Ini bukan kali pertama kebijakan Israel menuai kritik tajam dari komunitas global.