Pihak Kepolisian Metropolitan London kembali menjadi sorotan setelah menangkap 18 aktivis pendukung Palestine Action. Penangkapan ini memicu perdebatan sengit, mengingat sebelumnya kepolisian sempat berjanji akan menghentikan tindakan tersebut pasca putusan pengadilan yang menyatakan pelarangan Palestine Action sebagai kelompok teroris tidak sah.
Para aktivis yang diamankan pada Sabtu lalu ini melakukan aksi duduk di tangga New Scotland Yard, markas besar Kepolisian Met. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action." Mirisnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan undang-undang "terorisme".
Padahal, pada Februari lalu, Pengadilan Tinggi Inggris telah memutuskan bahwa melarang Palestine Action sebagai "kelompok teroris" adalah tindakan tidak sah, tidak proporsional, dan melanggar kebebasan berekspresi. Kala itu, kepolisian menyatakan akan mengambil "pendekatan proporsional" dan berhenti menangkap pendukung kelompok ini, dengan fokus mengumpulkan bukti.
Namun, dalam sebuah "balik arah" kebijakan yang mengejutkan, Deputi Asisten Komisioner James Harman pekan lalu mengumumkan bahwa penangkapan akan dilanjutkan. Ia beralasan, putusan Pengadilan Tinggi belum berlaku efektif sampai banding pemerintah selesai dipertimbangkan, yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. "Kami harus menegakkan hukum sebagaimana adanya saat ini, bukan seperti apa yang mungkin terjadi di masa depan," tegas Harman.
Sikap Kepolisian Met ini langsung menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai keputusan tersebut menentang putusan pengadilan. Sebuah rekaman yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang ditangkap mengatakan, "Saya ditangkap karena memegang tanda kardus, sementara pemerintah kita merasa perlu menjual senjata dan menggunakan pangkalan udara kita untuk melakukan genosida di Palestina."
Perlu diketahui, Palestine Action adalah kelompok aksi langsung yang menargetkan produsen senjata yang terkait dengan Israel serta pangkalan Angkatan Udara Kerajaan (RAF). Pemerintah Inggris sendiri menetapkan kelompok ini sebagai "organisasi teroris" pada Juli 2025 (tanggal ini kemungkinan typo di berita asli, namun tetap dipertahankan), menyandingkannya dengan kelompok seperti al-Qaeda dan Hizbullah.
Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood, yang menyatakan akan melawan putusan Pengadilan Tinggi di Pengadilan Banding, sempat menegaskan bahwa mendukung Palestine Action tidak sama dengan mendukung perjuangan Palestina. Sementara itu, Kepala Hakim Paul Goldspring telah memerintahkan agar ratusan penuntutan terkait ditunda hingga banding tersebut selesai disidangkan.
Defend Our Juries melaporkan, hampir 3.000 orang telah ditangkap karena memegang tanda dukungan untuk kelompok ini, berkontribusi pada peningkatan 660 persen dalam penangkapan "terorisme" di Inggris hingga September 2025. Uniknya, pada hari putusan Pengadilan Tinggi, sekitar 150 orang memegang plakat yang sama di luar pengadilan dan tidak ada satu pun yang ditangkap.
Skala penindakan ini telah menarik kecaman internasional yang tajam, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyebut larangan itu "tidak proporsional dan tidak perlu", memperingatkan risiko mengkriminalisasi kebebasan berekspresi yang sah. Bahkan, pada Januari, Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Diplomasi Publik, Sarah Rogers, mengatakan bahwa "menyensor pidato semacam itu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan". Amnesty International juga turut menyuarakan keprihatinannya.