Jaksa di New Mexico, Amerika Serikat, resmi menggugat dua mantan orang kepercayaan Jeffrey Epstein. Mereka adalah Darren Indyke (pengacara) dan Richard Kahn (akuntan). Keduanya dituding ikut meraup untung dari jaringan perdagangan seks milik Epstein dan berperan menutupi kejahatan di peternakan Zorro Ranch, Santa Fe.
Masalahnya, Indyke dan Kahn saat ini menjadi satu-satunya eksekutor warisan Epstein. Mereka menguasai aset senilai sekitar Rp10 triliun. Jaksa Agung New Mexico, Raรบl Torrez, menegaskan bahwa harta itu seharusnya menjadi hak para korban, bukan malah dinikmati oleh para pembantu Epstein.
Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia. Pihak tergugat lewat kuasa hukumnya, Daniel Weiner, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka mengklaim tidak pernah tahu menahu soal kejahatan Epstein dan siap membuktikannya di pengadilan.
Analisis Dampak: Langkah hukum ini menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini kesulitan mendapatkan kompensasi. Publik menilai ironis, orang yang seharusnya bertanggung jawab justru memegang kendali atas 'kue' warisan. Kasus ini juga menekan otoritas setempat untuk membongkar tuntas siapa saja yang terlibat dalam lingkaran kekuasaan Epstein.