Pengadilan Tanzania akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tundu Lissu, pemimpin partai oposisi utama Chadema, pada Jumat (14/3). Vonis ini dibacakan dalam sidang yang menyita perhatian dunia internasional, di mana majelis hakim memutuskan untuk membatalkan dakwaan makar yang sebelumnya mengancam nyawa Lissu dengan hukuman mati.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pernyataan Lissu terbukti sengaja mengganggu jalannya pemilu dan memicu kekerasan. Meski begitu, hakim membuka peluang bagi Lissu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Lissu sendiri langsung merespons keras, menyebut persidangan ini sebagai bentuk penganiayaan politik. Ia menuduh para hakim hanya menjalankan perintah dari pemerintahan Presiden Samia Suluhu Hassan.
"Alasan diciptakan untuk memenjarakan saya. Saya tidak didakwa dengan hasutan, tapi Anda hakim menghukum saya dengan itu hanya untuk menyenangkan orang yang memberi Anda gelar," ujar Lissu di ruang sidang yang dipenuhi pendukungnya, seperti dikutip Al Jazeera.
Lissu telah mendekam di penjara selama 19 bulan sejak ditangkap sebelum pemilihan presiden tahun lalu, di mana Hassan terpilih kembali. Situasi keamanan di Dar-es-Salaam sempat diperketat menjelang pembacaan vonis. Kasus ini menuai kecaman dari parlemen Inggris dan Uni Eropa yang menilai proses hukum ini bermuatan politik dan menuntut pembebasan Lissu segera.
Analisis Dampak: Vonis ini menjadi ujian bagi komitmen demokrasi Tanzania di mata dunia. Meski Lissu lolos dari hukuman mati, pemidanaan tokoh oposisi terkemuka berpotensi meredam ruang kritik publik menjelang stabilitas politik jangka panjang. Bagi masyarakat, putusan ini bisa memicu ketegangan baru antara pendukung oposisi dan pemerintah, serta mencoreng citra Tanzania sebagai destinasi investasi yang stabil secara politik.