Lebih dari seratus pakar hukum internasional yang berbasis di Amerika Serikat melayangkan kecaman keras terhadap kampanye militer AS dan Israel di Iran. Mereka menilai serangan tersebut tidak hanya melanggar Piagam PBB, tetapi juga berpotensi masuk kategori kejahatan perang.
Para akademisi ini, melalui surat terbuka yang dirilis Kamis, menyoroti sejumlah kejanggalan. Kampanye militer yang dimulai 28 Februari lalu ini disebut-sebut tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB dan tanpa bukti kredibel adanya ancaman langsung dari Iran. Padahal, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain hanya dibenarkan untuk membela diri dari serangan nyata atau yang akan segera terjadi, atau jika diizinkan oleh DK PBB. Dalam kasus ini, para pakar menekankan, Iran tidak menyerang Israel maupun AS.
Kekhawatiran para ahli terbagi dalam empat poin utama: legalitas keputusan untuk berperang, perilaku selama pertempuran, retorika mengancam dari para pejabat senior, dan dugaan pembongkaran struktur perlindungan sipil dalam pemerintahan AS. Mereka secara khusus menyoroti serangan pada hari pertama perang yang menghantam sekolah dasar di Minab, Iran, menewaskan setidaknya 175 orang, mayoritas anak-anak. Fasilitas sipil lain seperti rumah sakit, instalasi air, dan infrastruktur energi juga tak luput dari serangan.
Tidak hanya itu, pernyataan publik dari pejabat tinggi AS, termasuk Presiden Donald Trump, turut menjadi sorotan. Trump pernah melontarkan komentar bahwa AS bisa saja menyerang Iran “hanya untuk bersenang-senang”. Kepala Pentagon, Pete Hegseth, juga menyebut AS tidak bertempur dengan “aturan keterlibatan bodoh”. Pernyataan-pernyataan semacam ini, menurut surat terbuka, menunjukkan ketidakpedulian yang mengkhawatirkan terhadap hukum humaniter internasional yang seharusnya melindungi warga sipil dan anggota angkatan bersenjata.
Konflik ini tak hanya berisiko pada tatanan hukum internasional, tetapi juga membebani pembayar pajak AS hingga 2 miliar dolar setiap harinya. Surat terbuka ini, yang turut disusun oleh tokoh-tokoh hukum terkemuka, menjadi peringatan serius akan pentingnya penerapan hukum internasional yang setara bagi semua negara, termasuk mereka yang mengklaim sebagai pemimpin global. Kegagalan mematuhi prinsip-prinsip ini berpotensi menimbulkan preseden berbahaya dan memperburuk ketidakstabilan di kawasan.