Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan format Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai tahun 2025. Perubahan ini mencakup desain fisik kartu, fitur keamanan, hingga masa berlaku yang disesuaikan dengan standar internasional.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM baru ini dilengkapi dengan chip elektronik dan kode QR. Teknologi ini memungkinkan petugas memverifikasi data pemilik secara real-time, meminimalisir pemalsuan, dan memudahkan integrasi dengan sistem digital kepolisian.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah masa berlaku SIM. Jika sebelumnya SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlaku, kini kebijakan tersebut masih dipertahankan. Namun, proses perpanjangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) tanpa harus datang ke Satpas.
Bagi pemilik SIM lama, kartu tersebut tetap dinyatakan sah hingga masa berlakunya habis. Setelah itu, saat melakukan perpanjangan, pemohon otomatis akan mendapatkan kartu SIM dengan format baru. Biaya perpanjangan juga masih sama, yaitu Rp 80.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Analisis: Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital kepolisian untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya chip dan QR code, risiko pemalsuan SIM bisa ditekan. Namun, tantangannya ada pada kesiapan infrastruktur di daerah terpencil dan literasi digital masyarakat yang masih beragam.