DOKTER DIDUGA DALANG GENOSIDA RWANDA AKHIRNYA DIADILI - Berita Dunia
← Kembali

DOKTER DIDUGA DALANG GENOSIDA RWANDA AKHIRNYA DIADILI

Foto Berita

London, Inggris — Setelah melalui proses investigasi panjang selama tujuh tahun di Inggris, seorang dokter berusia 65 tahun, Dr Vincent Brown (dulu dikenal sebagai Dr Vincent Bajinya), akhirnya dijadwalkan menghadapi sidang pengadilan terkait dugaan keterlibatannya dalam genosida Rwanda pada 1994. Pengadilan di Old Bailey, London, menetapkan tanggal sidang sementara pada Oktober 2027, dengan durasi persidangan antara 8 hingga 12 minggu.

Brown, yang tinggal di Islington, London Utara, menghadapi satu dakwaan terkait tindakan yang mendukung genosida dan enam dakwaan terkait pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dituduh "membunuh, mengarahkan, atau mendorong" kematian anggota kelompok etnis Tutsi di Rwanda. Ini menjadikannya orang pertama di Inggris yang menghadapi dakwaan atas genosida tersebut.

Dalam sidang pra-peradilan pada Jumat lalu, Brown mengikuti persidangan melalui tautan video dari penjara Belmarsh. Hakim Mrs Justice Cheema-Grubb menetapkan jadwal sidang dan sidang manajemen perkara pada 15 Januari mendatang. Brown menyatakan akan mengajukan pembelaan tidak bersalah. Saat ini, ia belum memenuhi syarat jaminan sebesar £100.000 yang ditetapkan pada Oktober lalu.

Jaksa Bill Emlyn Jones KC menyebut peristiwa 1994 sebagai "gelombang pembunuhan massal paling dahsyat dalam sejarah modern." Ia menambahkan bahwa 100.000 orang dibunuh di Kigali, terutama pada hari-hari dan minggu-minggu awal genosida. Secara keseluruhan, sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat tewas selama 100 hari genosida Rwanda.

Analisis Dampak: Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum internasional di Inggris, menunjukkan bahwa pelaku kejahatan berat seperti genosida tidak bisa berlindung di balik batas negara. Bagi masyarakat Rwanda dan komunitas diaspora, proses hukum ini membawa harapan baru akan keadilan yang selama ini tertunda. Namun, jangka waktu sidang yang masih dua tahun lagi menimbulkan pertanyaan tentang kecepatan penegakan hukum dan dampaknya terhadap trauma kolektif korban.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook