Seorang wanita Palestina berusia 33 tahun bernama Leqaa Kordia, yang ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (ICE) selama hampir setahun, dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang. Insiden ini terjadi di fasilitas penahanan di Texas, memicu kekhawatiran serius akan kondisi kesehatannya serta transparansi penanganan kasusnya. Pihak keluarga dan tim hukum Kordia mengaku kesulitan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya pasca-kejadian.
Leqaa Kordia ditahan ICE sejak Maret lalu, menyusul apa yang ia yakini sebagai pertanyaan imigrasi rutin di kantor pusat ICE Newark, New Jersey. Namun, ia justru dikirim lebih dari 2.400 kilometer jauhnya ke fasilitas penahanan di Texas. Tim hukumnya menduga Kordia menjadi target penangkapan karena partisipasinya dalam protes pro-Palestina dekat Columbia University pada 2024. Sebaliknya, pemerintah federal bersikukuh bahwa Kordia ditahan karena tuduhan pelanggaran visa pelajar alias overstay.
Kordia tiba di AS pada 2016 dengan visa pengunjung, kemudian beralih ke visa pelajar. Meskipun aplikasi green card-nya disetujui pada 2021 setelah ibunya yang merupakan warga AS mengajukan permohonan, visa pelajarnya kedaluwarsa pada 2022, diduga akibat nasihat yang salah dari seorang guru. Sebelum penahanannya, Kordia bekerja di restoran Timur Tengah dan merawat adik tirinya yang autis.
Motivasi Kordia untuk bergabung dalam protes sangat personal. Ia mengaku kehilangan lebih dari 200 kerabat di Gaza sejak konflik pecah pada Oktober 2023. Pengalaman pahit inilah yang mendorongnya untuk bersuara, meskipun ia bukan mahasiswa Columbia atau bagian dari lingkaran politik kampus.
Kasus Leqaa Kordia ini menjadi cerminan dari ketegangan antara penegakan hukum imigrasi dan hak kebebasan berbicara, terutama di tengah meningkatnya gelombang protes pro-Palestina di kampus-kampus Amerika. Klaim tim hukum tentang 'penargetan politik' perlu menjadi perhatian serius, mengingat konteks kebijakan keras pemerintah AS terhadap demonstrasi semacam ini. Selain itu, hilangnya kontak dengan keluarga dan tim hukum setelah ia dilarikan ke rumah sakit menimbulkan pertanyaan tentang standar perlakuan dan transparansi di fasilitas penahanan imigrasi. Jika benar akan dideportasi ke Israel, ini bisa menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan bagi aktivis Palestina lain di AS, yang berpotensi menghadapi risiko keamanan.