AMANDEMEN BATALKAN INTEGRASI MILITER AS-ISRAEL GAGAL DI DPR - Berita Dunia
← Kembali

AMANDEMEN BATALKAN INTEGRASI MILITER AS-ISRAEL GAGAL DI DPR

Foto Berita

Washington, DC – Upaya seorang anggota Kongres Amerika Serikat untuk membatalkan pasal dalam anggaran pertahanan yang mempererat integrasi militer AS dan Israel gagal total. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ro Khanna, mengusulkan amandemen untuk mencabut Pasal 224 dari RUU Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA). Namun, usulan tersebut ditolak dalam pemungutan suara di Komite Angkatan Bersenjata DPR pada Kamis lalu.

Khanna dengan lantang menyebut pasal itu hanya akan memperkuat posisi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dinilainya terlalu ikut campur dalam kebijakan AS di Timur Tengah. “Semua orang di Amerika, apa pun afiliasi politiknya, ingin mengatakan pada Netanyahu bahwa AS yang menentukan, bukan perdana menteri negara lain,” ujar Khanna. Ia juga menyoroti laporan bahwa Presiden Donald Trump sendiri sudah mulai kesal dengan eskalasi militer Israel di Lebanon.

Pasal 224 sendiri mewajibkan Menteri Pertahanan AS menunjuk pejabat khusus yang bertugas menyelaraskan kerja sama militer dengan Israel, termasuk penelitian teknologi, uji coba, hingga integrasi industri. Para kritikus menilai pasal ini hanya akan mengaburkan bantuan militer AS ke Israel dengan menyamarkannya sebagai “kerja sama”, bukan bantuan langsung. Ini membuat anggaran tersebut sulit diawasi dan tidak transparan.

Yang lebih mengkhawatirkan, langkah ini terjadi di tengah menurunnya dukungan publik AS terhadap Israel. Sejumlah jajak pendapat terbaru menunjukkan warga Amerika semakin kritis terhadap kebijakan Israel. Lembaga advokasi A New Policy bahkan memperingatkan bahwa pasal ini bisa menjadi celah untuk terus memperluas hubungan militer tanpa melalui proses anggaran tahunan yang ketat.

Dengan gagalnya amandemen Khanna, Pasal 224 kini melaju ke tahap selanjutnya di DPR. Ini artinya, hubungan militer AS-Israel berpotensi semakin kental, meski suara publik mulai berbalik arah.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook