PARIS - Presiden Prancis Emmanuel Macron meresmikan sebuah monumen peringatan di Paris untuk mengenang para korban genosida Rwanda 1994. Peresmian ini menjadi langkah baru dalam upaya rekonsiliasi antara Prancis dan Rwanda, setelah puluhan tahun hubungan kedua negara membeku akibat keterlibatan Paris dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
Monumen bernama 'L'Archive' ini terdiri dari dua lempengan baja hitam yang diukir dengan nama-nama korban. Sekitar 800.000 pria, wanita, dan anak-anak, mayoritas dari etnis Tutsi, tewas dalam pembantaian brutal antara April hingga Juli 1994. Acara peresmian pada Selasa (7/5) dihadiri langsung oleh Macron dan Presiden Rwanda Paul Kagame.
Dalam pidatonya, Macron menyebut monumen ini sebagai 'tonggak sejarah' dalam upaya mencari kebenaran. Peresmian ini terjadi lima tahun setelah Macron pertama kali mengakui 'tanggung jawab' Prancis di Kigali. Meski demikian, Macron belum juga menyampaikan permintaan maaf resmi atas peran Prancis yang disebut gagal mencegah pembantaian.
Prancis memang punya sejarah kelam dalam genosida Rwanda. Selama bertahun-tahun, Paris menjadi pendukung utama pemerintah Rwanda yang didominasi etnis Hutu, yang justru menjadi dalang pembantaian. Hubungan diplomatik kedua negara sempat putus total antara 2006 hingga 2009.
Presiden Kagame memuji 'keberanian dan kemanusiaan' Macron. 'Prancis tidak sendirian dalam kegagalannya, jauh dari itu. Banyak negara lain juga gagal, tapi tidak ada yang sejauh Prancis dalam mengakui kebenaran dan menerima bagian tanggung jawabnya dalam tragedi ini,' ujar Kagame.
Sebuah komisi yang dibentuk Macron pada 2021 menyimpulkan bahwa Prancis buta oleh sikap kolonialnya terhadap peristiwa menjelang genosida. Komisi tersebut menyebut Prancis memiliki tanggung jawab 'serius dan luar biasa' karena gagal meramalkan pembantaian, meski tidak menemukan bukti keterlibatan langsung dalam pembunuhan.
Analisis Dampak: Langkah ini menjadi preseden penting bagi hubungan internasional, khususnya antara negara bekas penjajah dengan negara yang pernah dijajah. Pengakuan kesalahan secara simbolis melalui monumen bisa menjadi jalan tengah antara permintaan maaf resmi dan pengingkaran total. Namun, tanpa permintaan maaf formal dan tindakan hukum terhadap pelaku yang berlindung di Prancis, langkah ini masih dianggap setengah hati oleh sebagian kalangan. Di sisi lain, Prancis juga telah menggunakan yurisdiksi universalnya untuk mengadili beberapa warga Rwanda yang terlibat genosida, yang menunjukkan ada kemajuan dalam penegakan hukum internasional.