DAR ES SALAAM - Pemimpin oposisi utama Tanzania, Tundu Lissu, dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan oleh pengadilan tinggi di Dar es Salaam. Meski demikian, ia dibebaskan dari tuduhan makar yang lebih berat karena jaksa dianggap gagal membuktikan unsur kunci dalam dakwaan tersebut.
Lissu, yang telah ditahan sejak April tahun lalu, menghadapi kasus ini akibat pernyataannya saat berkampanye menuntut reformasi pemilu menjelang pemilihan umum 2025. Pria berusia 58 tahun itu konsisten membantah semua tuduhan dan menilai proses hukum yang menjeratnya sarat muatan politik.
Majelis hakim masih membacakan putusan lengkap, termasuk pertimbangan hukum dan hukuman untuk vonis hasutan. Lissu masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Tanzania. Perlu diketahui, tuduhan makar di Tanzania merupakan kejahatan paling serius dan bisa berujung hukuman mati.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Presiden Samia Suluhu Hassan memenangkan pemilu Oktober 2025 dengan perolehan suara 98 persen. Hasil tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak oposisi yang menyebutnya sebagai "pelecehan" terhadap demokrasi, terutama karena dua pesaing utama, termasuk Lissu, tidak diikutsertakan dalam kontestasi.
Penangkapan Lissu terjadi enam bulan sebelum pemilu, tepat setelah ia meluncurkan kampanye bertajuk "No Reforms, No Election" yang menuntut perubahan sistem pemilihan. Jaksa menuduh pernyataannya memicu publik untuk mengganggu jalannya pemilu dan mengancam pemerintah. Namun, Lissu yang berprofesi sebagai pengacara dan membela dirinya sendiri berargumen bahwa pernyataannya adalah bagian dari kampanye politik yang sah untuk reformasi konstitusi.
Selama mendekam di Penjara Ukonga, Lissu sempat melakukan aksi mogok makan dua kali karena mengklaim tidak mendapat akses ke pengacara dan keluarganya. Kasus ini pun menarik perhatian internasional, dengan kelompok hak asasi manusia menyoroti potensi penyalahgunaan hukum pidana untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.