NEW YORK – Amerika Serikat melancarkan tekanan diplomatik keras untuk menggagalkan rancangan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diusulkan oleh negara kepulauan Pasifik, Vanuatu. Resolusi ini krusial karena mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum untuk bertindak mengatasi perubahan iklim.
Sebuah dokumen dari Departemen Luar Negeri AS, yang salinannya diperoleh Al Jazeera dan juga dilaporkan oleh Associated Press, mengungkap bahwa Washington secara aktif mendesak berbagai pemerintah untuk menekan Vanuatu agar segera menarik draf resolusinya. AS menegaskan 'keberatan kerasnya' terhadap upaya menjadikan opini konsultatif ICJ sebagai dasar untuk menciptakan jalur hukum guna mengejar klaim kewajiban internasional yang mereka sebut 'menyesatkan'.
Perlu diketahui, putusan ICJ tahun lalu lahir dari inisiatif Vanuatu yang berhasil mengantongi dukungan 132 negara anggota Majelis Umum PBB. Putusan bersejarah ini menyatakan bahwa perubahan iklim adalah 'ancaman eksistensial' dan setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk menanganinya. Kasus ini menjadi yang terbesar dalam sejarah ICJ, melibatkan ribuan halaman submisi dan argumen lisan selama dua minggu.
Namun, AS menuduh rancangan resolusi Vanuatu ini didasarkan pada 'model iklim spekulatif' yang 'mengada-adakan kewajiban hukum' dan berpotensi 'memicu tudingan serta klaim tak berdasar'. Sikap ini mencerminkan konsistensi pandangan dari pemerintahan AS sebelumnya yang cenderung berupaya membatalkan tindakan terkait iklim, sebuah pandangan yang kini kembali disuarakan melalui sirkulasi kabel diplomatik tersebut.
Di sisi lain, dukungan untuk Vanuatu terus mengalir. Direktur Human Rights Watch di PBB, Louis Charbonneau, mendesak semua pemerintah untuk mendukung resolusi ini, menekankan bahwa mereka harus memenuhi kewajiban melindungi hak asasi manusia global dengan menjaga lingkungan. Ia juga mengkritik pihak yang menolak konsensus ilmiah global dan masih mengandalkan bahan bakar fosil, seraya mengingatkan bahwa pemerintah yang bertanggung jawab tidak boleh tunduk pada intimidasi.
Duta Besar Vanuatu untuk PBB, Odo Tevi, menegaskan negaranya bertekad agar resolusi ini dapat diputuskan melalui pemungutan suara pada akhir Maret. Ia berharap kejelasan dari putusan ICJ ini akan 'memperkuat aksi iklim global dan kerja sama multilateral'. Sejumlah negara, termasuk Barbados, Burkina Faso, Kolombia, Belanda, Filipina, dan Singapura, telah menyatakan dukungan mereka terhadap draf resolusi ini. Ironisnya, banyak dari negara pendukung ini adalah yang paling rentan dan telah merasakan langsung dampak buruk perubahan iklim, seperti naiknya permukaan air laut dan frekuensi bencana alam ekstrem.
Polemik ini tidak hanya sekadar pertarungan diplomatik, melainkan gambaran nyata dari perdebatan global yang kian memanas mengenai akuntabilitas dan kewajiban hukum negara dalam menghadapi krisis iklim. Jika resolusi Vanuatu berhasil, ini bisa menjadi preseden hukum kuat yang mendorong negara-negara, khususnya penghasil emisi terbesar, untuk lebih serius memenuhi komitmen iklim mereka. Sebaliknya, upaya AS untuk menggagalkannya berpotensi melemahkan upaya hukum global dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, sekaligus menunda langkah-langkah mitigasi yang mendesak.