KASUS PEMERKOSAAN CORNELL, PESTA FRATERNITY DILARANG - Berita Dunia
← Kembali

KASUS PEMERKOSAAN CORNELL, PESTA FRATERNITY DILARANG

Foto Berita

Universitas Cornell di New York mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh pesta di rumah fraternity hingga akhir tahun ajaran. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas gelombang kritik terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi pada 2024 silam.

Seorang perempuan yang dirahasiakan identitasnya sebagai Jane Doe menggugat universitas dan kejaksaan setempat. Dalam gugatannya, ia mengaku dibius dan diperkosa oleh beberapa pria saat menghadiri pesta di salah satu rumah fraternity Cornell pada 2024. Presiden Cornell, Michael Kotlikoff, menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada korban dan mengakui bahwa rasa aman mahasiswi di kampus masih menjadi persoalan serius.

Pihak universitas juga berjanji memperkuat dukungan bagi penyintas kekerasan seksual, termasuk menambah staf khusus untuk membantu pelaporan dan pendampingan korban. Selain itu, Cornell akan melibatkan aparat Kepolisian New York yang terlatih menangani trauma untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Siapa pun yang melanggar kebijakan larangan pesta fraternity akan langsung dikenai sanksi suspensi.

Namun, langkah tersebut dinilai terlambat oleh kuasa hukum Jane Doe, Thomas Giuffra. Menurutnya, kebijakan baru ini tidak lagi melindungi kliennya yang sudah telanjur putus kuliah akibat insiden tersebut. Kasus ini juga menyoroti buruknya komunikasi antara Cornell dan Kejaksaan Distrik Tompkins County. Dari ratusan dokumen hasil investigasi internal kampus, jaksa hanya menerima pernyataan enam halaman bertanda tangan korban pada 2024.

Dampak bagi Masyarakat: Kasus ini menjadi cerminan bagaimana kampus-kampus besar di Amerika Serikat masih menghadapi tantangan besar dalam menangani kekerasan seksual. Budaya pesta fraternity yang lekat dengan alkohol berlebihan dan ritual berbahaya semakin mendapat sorotan. Bagi mahasiswa dan orang tua, insiden ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan dalam melindungi mahasiswinya. Kebijakan larangan pesta bisa jadi awal perubahan, tetapi tanpa penegakan hukum yang serius, rasa aman di kampus masih jauh dari kata terjamin.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook