MANTAN ANGGOTA DEWAN MAKAU DIPENJARA 12 TAHUN - Berita Dunia
← Kembali

MANTAN ANGGOTA DEWAN MAKAU DIPENJARA 12 TAHUN

Foto Berita

Au Kam San, seorang mantan anggota parlemen dan aktivis pro-demokrasi berusia 69 tahun, divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Makau. Ini menjadi kasus keamanan nasional pertama di wilayah tersebut. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan "subversi terhadap kekuasaan politik negara" dalam sidang tertutup yang berlangsung selama tiga hari pada September lalu.

Jaksa menuduh Au membantu dan berkolaborasi dengan "organisasi eksternal yang bermusuhan" dengan mengumpulkan, menyiapkan, dan menyebarkan informasi yang dianggap mengandung klaim politik bersifat subversif terhadap negara. Au ditangkap pada Juli 2025 dan didakwa dengan tujuh tuduhan, namun hanya empat yang terbukti di pengadilan.

Istri Au, Virginia Cheang, mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai "persekusi tanpa dasar yang dirancang untuk mempermalukan Au". Keluarga sebelumnya mengungkapkan bahwa Au tidak diizinkan mencari pengacara sendiri dan malah ditugaskan pengacara oleh pengadilan.

Makau sendiri diserahkan kembali ke China pada 1999 setelah lebih dari 400 tahun diperintah Portugal. Undang-undang keamanan nasionalnya mulai berlaku pada 2009 dan telah direvisi dua kali, terakhir tahun ini, yang memungkinkan sidang dilakukan secara tertutup.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi dan transparansi hukum di Makau. Putusan terhadap Au datang sehari setelah Hong Kong menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Joshua Wong, aktivis demokrasi yang telah ditahan selama enam tahun terakhir. Kedua kasus ini menunjukkan tren pengetatan kebijakan keamanan nasional di wilayah otonomi khusus China, yang berpotensi mempengaruhi iklim kebebasan sipil dan investasi di kawasan tersebut.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook