Seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Pakistan, Imaan Mazari, bersama suaminya Hadi Ali Chattha, harus menerima kenyataan pahit. Pengadilan antiterorisme menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mereka atas tuduhan terkait terorisme. Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Tahir Abbas Sipra di dalam penjara Adiala, Rawalpindi, Kamis lalu.
Kasus ini bermula dari insiden kecil pada Oktober 2024. Saat itu, keduanya diminta menyingkirkan barrier jalan di Islamabad yang menjadi jalur tim kriket Inggris. Namun, tindakan tersebut justru dituding sebagai upaya menciptakan rasa teror dan membahayakan keamanan tim tamu. Menariknya, dalam salinan putusan yang diperoleh AFP, hakim mengakui bahwa pelanggaran keamanan tersebut hanyalah insiden biasa—hanya sebatas pemindahan barrier.
Pasangan ini menolak keras tuduhan tersebut. Mereka menyebut diri sebagai 'tahanan hati nurani' yang sedang dijadikan contoh untuk menakuti aktivis lain. Ibunda Imaan, Shireen Mazari, mengecam keras proses hukum ini sebagai persidangan palsu tanpa prosedur yang benar. Amnesty International juga ikut angkat bicara, menyebut vonis ini sebagai kegagalan sistem peradilan Pakistan dalam menegakkan keadilan dan hak atas peradilan yang adil.
Dampak bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan berbicara dan aktivisme HAM di Pakistan semakin terancam. Publik menilai pemerintah menggunakan pasal-pasal antiterorisme dan UU Kejahatan Elektronik untuk membungkam kritik. Meski Mahkamah Agung sempat menangguhkan hukuman sebelumnya, polisi tetap menangkap kembali pasangan tersebut, memicu kekhawatiran akan demokrasi dan penegakan hukum yang adil di negara tersebut.