MANTAN AGEN CIA AKUI KORUPSI RP 3,2 TRILIUN - Berita Dunia
← Kembali

MANTAN AGEN CIA AKUI KORUPSI RP 3,2 TRILIUN

Foto Berita

Jakarta - Seorang mantan perwira CIA, David Rush (49), mengaku bersalah telah menipu pemerintah Amerika Serikat dalam skandal korupsi raksasa senilai $200 juta atau sekitar Rp 3,2 triliun. Pria yang ditangkap setelah pihak berwenang menemukan ratusan batang emas di rumahnya itu terlibat dalam skema palsu yang melibatkan kontrak fiktif dan properti mewah.

Dalam kesepakatan pembelaan (plea deal) yang diungkap ke publik, Rush tidak hanya mengakui penipuan dana publik, tetapi juga mengakui telah membocorkan rahasia negara kepada pemerintah asing. Pengadilan menyebut pengungkapan informasi rahasia itu berpotensi menimbulkan "kerusakan serius" bagi keamanan nasional AS karena membahayakan nyawa sumber manusia (human source) mereka.

Dari penggeledahan rumahnya, FBI menyita barang bukti mencengangkan: 298 batang emas, uang tunai $2 juta, dan 35 jam tangan mewah. Rush diduga kuat memalsukan program rahasia untuk membeli properti mewah di Florida Selatan yang kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Ia bahkan sempat membeli peralatan dapur senilai $40.000 menggunakan uang hasil korupsi tersebut.

Direktur CIA John Ratcliffe mengecam keras perbuatan Rush. "Dia menyalahgunakan posisinya dan mengkhianati kepercayaan publik, dan harus dimintai pertanggungjawaban penuh," ujarnya dalam rilis resmi. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga intelijen AS, menyoroti celah pengawasan internal yang memungkinkan seorang perwira bertindak sebagai "pejabat penyetuju" untuk transaksinya sendiri.

Dampaknya bagi masyarakat AS, kasus ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi pengeluaran rahasia pemerintah. Publik kini menuntut reformasi ketat dalam pengelolaan dana operasional CIA agar kejadian serupa tidak terulang. Rush wajib mengembalikan uang negara dan kehilangan aset mewahnya sebagai bagian dari hukuman.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook