Situasi kemanusiaan di Lebanon kian memprihatinkan menyusul taktik militer Israel yang menyebabkan lebih dari sejuta warga sipil terpaksa meninggalkan rumah mereka. Jumlah ini hampir seperlima dari total populasi Lebanon, sebuah negara yang ironisnya sudah menampung jumlah pengungsi tertinggi di dunia per kapita.
Organisasi pengawas hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW), menyoroti bahwa taktik pengusiran massal yang diterapkan Israel di Lebanon ini sangat mirip dengan strategi yang mereka gunakan selama dua tahun terakhir di wilayah pendudukan Palestina. Perintah evakuasi Israel mencakup wilayah selatan Lebanon yang mayoritas Syiah, serta pinggiran selatan ibu kota Beirut, mencakup sekitar 15 persen dari total wilayah Lebanon.
Warga yang mengungsi mencari perlindungan di rumah kerabat, penampungan darurat milik pemerintah, atau bahkan mendirikan tenda-tenda seadanya di sepanjang garis pantai Beirut. Tindakan ini berisiko besar melanggar hukum humaniter internasional, yang secara tegas menyatakan bahwa warga sipil tidak boleh dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka kecuali untuk alasan militer yang sangat mendesak atau demi keamanan populasi itu sendiri. Pun, pengungsian tersebut harus bersifat sementara, dengan jaminan warga diizinkan kembali setelah permusuhan berakhir. Dengan kata lain, perang bukanlah 'lampu hijau' untuk mengusir paksa penduduk dari tanah mereka.
HRW mencatat pola serupa di Jalur Gaza, di mana hampir dua juta penduduknya dipaksa mengungsi ke wilayah yang semakin sempit, seringkali menempatkan mereka langsung dalam bahaya. Di Tepi Barat, operasi militer Israel di masa lalu juga menyebabkan pembersihan etnis terhadap puluhan ribu warga Palestina, melarang mereka kembali ke rumah yang seringkali sudah dihancurkan. Israel berdalih menargetkan militan dan infrastrukturnya, namun HRW menegaskan alasan tersebut tidak membenarkan pengusiran massal warga sipil secara menyeluruh.
Israel diwajibkan untuk mempertimbangkan alternatif lain, mengingat pengungsian massal adalah langkah terakhir. Namun, HRW menemukan bukti kuat bahwa Israel, melalui kebijakan negara, justru secara sengaja menyebabkan pengungsian paksa massal, disengaja, dan jangka panjang terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Temuan ini mengindikasikan adanya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dampak bagi masyarakat sangatlah parah, menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam, ketidakstabilan regional, dan memicu potensi pelanggaran hukum internasional yang serius di mata dunia.