HAKIM TOLAK LARANGAN TRUMP TERHADAP MEDIA - Berita Dunia
← Kembali

HAKIM TOLAK LARANGAN TRUMP TERHADAP MEDIA

Foto Berita

Jakarta - Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membatasi akses media ke Gedung Putih menemui jalan buntu. Hakim Federal Timothy Kelly memutuskan bahwa larangan terhadap CNN, MS Now, dan Politico kemungkinan besar melanggar hukum.

Dalam putusannya, Kelly menegaskan bahwa Trump diduga melakukan diskriminasi berdasarkan sudut pandang (viewpoint discrimination), yang melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS. Hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pencabutan akses tersebut didasari alasan keamanan nasional seperti klaim Departemen Kehakiman, melainkan murni karena ketidakpuasan Trump terhadap pemberitaan mereka.

Keputusan ini memperpanjang perintah darurat sebelumnya, yang memulihkan akses ketiga media tersebut untuk sementara waktu hingga persidangan final atau intervensi dari pengadilan banding. Meski demikian, organisasi kebebasan pers memperingatkan bahwa pertarungan ini belum usai, karena pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding.

Analisis Dampak: Kasus ini menjadi preseden penting bagi kebebasan pers global. Jika eksekutif bisa seenaknya mencabut akses media hanya karena pemberitaan negatif, maka fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan akan lumpuh. Bagi masyarakat umum, ini adalah pengingat bahwa demokrasi membutuhkan pers yang independen, bukan pers yang hanya meliput hal-hal baik agar tetap diberi akses.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook