Seorang pengacara hak asasi manusia berusia 94 tahun bernama Margaret Owen ditangkap polisi di Liverpool saat menghadiri aksi solidaritas untuk Palestina. Ia ditahan karena menunjukkan dukungan terbuka terhadap Palestine Action, sebuah kelompok yang telah dilarang dan dicap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Inggris.
Menariknya, Owen yang berlatar belakang Yahudi ini mengaku bahwa dirinya memang sengaja ingin ditangkap sebagai bentuk protes. Ia menyatakan sudah lama berusaha mencari cara agar bisa ditahan demi menyoroti ketidakadilan kebijakan Inggris terhadap solidaritas Palestina. Pernyataan ini menegaskan bahwa penangkapannya adalah aksi pembangkangan sipil yang disengaja, bukan ketidaktahuan akan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena kontradiksi yang mencolok: seorang lansia Yahudi, korban sejarah diskriminasi, justru ditangkap karena mendukung perjuangan Palestina. Langkah pemerintah Inggris yang melarang Palestine Action sebagai organisasi teroris menuai kritik dari pegiat HAM internasional yang menilai kebijakan ini meredam kebebasan berekspresi dan hak berpolitik warga. Dampaknya bagi masyarakat luas, kasus ini memicu debat publik tentang batas antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, serta meningkatkan kesadaran global tentang penindasan terhadap suara pro-Palestina di negara-negara Barat.