Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sebuah langkah hukum besar baru saja dilayangkan ke Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Rakyat. Koalisi pengacara internasional menggugat praktik deportasi kontroversial Amerika Serikat yang mengirim imigran ke Guinea Ekuatorial, negara dengan reputasi hak asasi manusia yang buruk.
Gugatan ini menargetkan kesepakatan 'negara ketiga' antara AS di bawah kepemimpinan Donald Trump dan Guinea Ekuatorial. Berdasarkan kebijakan ini, Washington bisa mendeportasi seseorang yang tidak bisa dipulangkan ke negara asalnya—karena alasan keamanan atau risiko penyiksaan—ke Guinea Ekuatorial. Ironisnya, negara tujuan ini justru dikenal dengan catatan HAM yang mengerikan.
Kasus ini diajukan atas nama 14 orang yang dideportasi. Beberapa dari mereka masih ditahan di Guinea Ekuatorial dalam kondisi yang disebut sebagai 'penahanan sewenang-wenang dan tanpa batas waktu'. Bahkan, enam orang di antaranya sudah dipulangkan secara paksa dalam pekan terakhir, meski mereka ketakutan akan penyiksaan. Tiga lainnya dipulangkan setelah negara asal mereka menolak menerima mereka.
Koalisi pengacara yang tergabung dalam gugatan ini berasal dari berbagai organisasi, termasuk Asian Americans Advancing Justice, Global Strategic Litigation Council, EG Justice, serta lembaga dari Gambia dan Tanzania. Mereka meminta komisi untuk segera menghentikan deportasi lebih lanjut dan menjamin akses hukum bagi para korban.
Analisis Dampak: Gugatan ini menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme HAM Afrika. Jika komisi mengabulkan permohonan, ini bisa menjadi preseden yang menghentikan praktik 'deportasi sampah' AS ke negara-negara dengan standar HAM rendah. Di sisi lain, kegagalan gugatan bisa menjadi lampu hijau bagi Washington untuk terus menggunakan negara-negara seperti Guinea Ekuatorial sebagai 'tempat pembuangan' imigran yang tidak diinginkan. Data dari AFP menyebutkan sekitar 32 orang telah dideportasi ke sana sejak tahun lalu, namun angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar. Laporan Departemen Luar Negeri AS sendiri pada 2024 mengakui adanya 'laporan kredibel' tentang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Guinea Ekuatorial.