Washington, DC – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi mengubah aturan visa bagi pelajar asing, peserta program pertukaran, dan jurnalis asing. Aturan baru ini membatasi masa tinggal mereka yang sebelumnya bisa berlangsung tanpa batas waktu, selama masih terdaftar di institusi pendidikan atau masih bertugas.
Berdasarkan aturan yang dirilis Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) pada Kamis (12/9/2024), pelajar internasional dan peserta pertukaran kini hanya diizinkan tinggal maksimal empat tahun. Sementara itu, jurnalis asing mendapat izin tinggal 240 hari, dan khusus warga China hanya 90 hari. Jika ingin memperpanjang, mereka harus mengajukan perpanjangan atau keluar dari AS dan mengajukan visa baru.
Aturan ini akan berlaku 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, menunggu persetujuan Kongres. Dampaknya diperkirakan mulai terasa pada program perkuliahan yang dimulai Agustus dan September mendatang.
DHS beralasan kebijakan ini untuk memudahkan pengawasan. Mereka menemukan lebih dari 2.100 orang yang masuk AS sebagai pelajar sejak tahun 2000 hingga 2010 masih berstatus pelajar hingga April 2024. Selain itu, aturan ini juga memperketat proses pindah kampus atau program studi bagi mahasiswa asing.
Pada tahun fiskal 2024, AS menerima lebih dari 1,8 juta visa pelajar, 500.000 peserta pertukaran, dan 37.300 jurnalis asing. Lonjakan angka ini dinilai DHS menyulitkan pengawasan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye keras Trump terhadap imigrasi, baik legal maupun ilegal. Sebelumnya, pada Juni lalu, Departemen Luar Negeri AS mencabut lebih dari 100.000 visa, termasuk 8.000 visa pelajar yang dicabut karena aktivisme politik mereka.
Kelompok advokasi imigrasi dan universitas-universitas di AS memperingatkan kebijakan ini bisa membuat Amerika kehilangan daya tarik sebagai tujuan studi dan kerja bagi talenta global.