Rencana ambisius mantan Presiden Donald Trump untuk membangun ballroom super mewah di Gedung Putih kini berada di persimpangan jalan. Meski baru saja mendapat lampu hijau dari Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional (NCPC), proyek yang digadang-gadang akan menjadi 'sentuhan personal' Trump pada salah satu landmark paling ikonik di Amerika Serikat ini justru terbentur tembok hukum. Pembangunan yang telah dimulai dengan pembongkaran sebagian East Wing Gedung Putih ini menuai pro dan kontra keras, mempertanyakan batas kewenangan presiden dan penggunaan uang, baik publik maupun swasta.
Pada Kamis lalu, Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional (NCPC) memang memberikan restu untuk proyek raksasa tersebut. Will Scharf, Ketua NCPC yang juga mantan pengacara pribadi Trump, optimistis bahwa ballroom ini kelak akan menjadi "harta nasional" seperti bagian Gedung Putih lainnya. Namun, optimisme itu langsung buyar setelah seorang hakim federal memutuskan bahwa proyek ini tidak bisa dilanjutkan tanpa otorisasi dari Kongres. "Presiden Amerika Serikat adalah pengelola Gedung Putih untuk generasi Keluarga Pertama selanjutnya. Ia bukan pemiliknya!" tegas Hakim Distrik AS Richard Leon dalam putusannya pada Selasa.
Keputusan hakim tersebut kontan membuat Trump geram. Melalui media sosial, ia menepis klaim hakim dengan mengatakan bahwa ballroom didanai sepenuhnya oleh donasi pribadi, bukan uang federal. Trump juga bersikeras bahwa proyek pembangunan sebelumnya di Gedung Putih tidak pernah memerlukan persetujuan Kongres. "Dalam kasus Ballroom ini, Hakim bilang kami harus dapat persetujuan Kongres. Dia SALAH!" tulis Trump marah pada Rabu. "Persetujuan Kongres tidak pernah diberikan untuk hal apa pun, dalam situasi seperti ini, besar atau kecil, yang berhubungan dengan konstruksi di Gedung Putih."
Padahal, Trump sudah bertindak cepat, bahkan cenderung terburu-buru. Ia telah merobohkan East Wing Gedung Putih pada Oktober lalu tanpa banyak pemberitahuan dan melanjutkan pembangunan meski ada tantangan hukum. Proyek ballroom seluas 8.400 meter persegi ini diperkirakan menelan biaya sekitar 400 juta dolar AS atau setara Rp 6,5 triliun (kurs Rp 16.250). Angka ini jauh melambung dari estimasi awal 200 juta dolar AS pada Juli 2025. Trump sendiri berharap proyek ini bisa rampung sebelum masa jabatannya berakhir pada awal 2029.
Tidak hanya masalah hukum, proyek ini juga memicu pertanyaan serius tentang potensi jual beli pengaruh. Pendanaan swasta dari para donor kaya raya menimbulkan spekulasi bahwa proyek ini bisa menjadi alat untuk membeli pengaruh di Gedung Putih. Jon Golinger, seorang advokat demokrasi dari Public Citizen, terang-terangan mengkritik proyek ini. "Rakyat Amerika sudah bersuara tentang proyek ini, dan mereka membencinya," kata Golinger. "Dia (Trump) harus mengembalikan Gedung Putih seperti saat rakyat memberikannya kepadanya."
Kontroversi ini menjadi cerminan nyata dari benturan antara keinginan seorang eksekutif, pengawasan yudikatif, dan sentimen publik terhadap pengelolaan aset negara. Konflik yang terjadi bukan sekadar pembangunan gedung, melainkan juga pertarungan tentang batas-batas kekuasaan, transparansi, serta bagaimana simbol nasional seperti Gedung Putih seharusnya dijaga dan dihormati oleh semua pihak.