ALJAZAIR SAHKAN HUKUMAN MATI BAGI PEMBAKAR HUTAN - Berita Dunia
← Kembali

ALJAZAIR SAHKAN HUKUMAN MATI BAGI PEMBAKAR HUTAN

Foto Berita

Pemerintah Aljazair resmi mengesahkan undang-undang baru yang menjatuhkan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan pertanian. Kebijakan tegas ini diambil setelah serangkaian kebakaran hewan yang mematikan melanda berbagai wilayah negara tersebut.

Majelis Nasional Aljazair menyetujui RUU tersebut pada Kamis lalu. Selain tindak pidana pembakaran, hukuman serupa juga diperluas untuk kasus penculikan anak yang disertai penyiksaan, kekerasan seksual, atau mutilasi. Meskipun hukuman mati sudah lama ada dalam kitab hukum pidana negara itu, tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1993.

Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa menegaskan bahwa langkah ini adalah respons hukum yang tepat untuk menekan angka kriminalitas. Pemerintah berdalih, pembakaran hutan telah mencapai tingkat 'kejahatan terorganisir' dan diduga kuat melibatkan pihak asing. RUU ini masih menunggu tinjauan dari Majelis Tinggi sebelum akhirnya diratifikasi secara resmi oleh Presiden Abdelmadjid Tebboune.

Analisis Dampak: Kebijakan ini memicu dilema antara penegakan hukum dan hak asasi manusia. Di satu sisi, masyarakat mendesak adanya efek jera keras karena perubahan iklim memperparah intensitas kebakaran hutan di Afrika Utara. Namun, data resmi yang menyebutkan 12 korban jiwa sangat kontras dengan temuan jurnalis independen yang mendata hingga 200 kematian, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi data pemerintah dan efektivitas hukuman ekstrem ini dalam mencegah bencana lingkungan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook