MAHKAMAH AGUNG AS MENANGKAN PEMAKAI GANJA PEMILIK SENJATA API - Berita Dunia
← Kembali

MAHKAMAH AGUNG AS MENANGKAN PEMAKAI GANJA PEMILIK SENJATA API

Foto Berita

Washington, DC – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) secara bulat memenangkan seorang pria asal Texas yang mengajukan gugatan hukum. Pria bernama Ali Danial Hemani ini menentang undang-undang federal yang melarang pengguna narkoba ilegal memiliki senjata api.

Kesembilan hakim MA AS pada Kamis (24/4) memutuskan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan Amandemen Kedua Konstitusi AS yang menjamin hak kepemilikan senjata. Putusan ini mempersempit, meski tidak sepenuhnya menghapus, kewenangan pemerintah untuk membatasi akses senjata bagi pengguna narkoba.

Pengacara Hemani, Niz Ahmad, menyebut putusan ini akan melindungi jutaan warga AS dari hukuman yang terlalu berat hanya karena mereka menggunakan ganja dan memiliki senjata api. Kasus ini menyatukan aliansi politik yang tidak biasa, yaitu kelompok pro-senjata dan kelompok kebebasan sipil, yang sama-sama mendukung argumen Hemani.

American Civil Liberties Union (ACLU) sebelumnya menyatakan bahwa undang-undang tersebut memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada jaksa federal dan berisiko menimbulkan penegakan hukum yang 'sewenang-wenang atau diskriminatif'.

Menariknya, pemerintahan Presiden Donald Trump justru membela undang-undang federal tahun 1968 tersebut. Mereka menganalogikannya dengan aturan abad ke-19 yang mengizinkan pemerintah melucuti senjata 'pemabuk kebiasaan'.

Hakim Neil Gorsuch dalam opininya mencatat bahwa sikap pemerintah federal terhadap ganja kini menjadi 'canggung'. Di satu sisi, banyak negara bagian telah melegalkan ganja, dan pemerintah federal pun turut mendorong perubahan tersebut. Namun di sisi lain, mereka ingin mengkriminalisasi jutaan pengguna ganja yang memiliki senjata.

Dampak dan Analisis: Putusan ini menjadi preseden penting, terutama di tengah perubahan sikap masyarakat AS terhadap ganja. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak melindungi pengguna narkoba yang sedang mabuk atau pecandu berat. Pemerintah masih bisa menuntut mereka.

Kasus ini mengingatkan publik pada kasus Hunter Biden, putra mantan presiden Joe Biden. Hunter sebelumnya dihukum karena membeli senjata saat kecanduan kokain pada 2018, sebelum akhirnya diampuni oleh ayahnya. Putusan MA ini bisa menjadi tameng hukum bagi jutaan warga negara yang menggunakan ganja, baik untuk rekreasi maupun medis, untuk tetap bisa mempertahankan hak kepemilikan senjatanya.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook