Brussels, Al Jazeera – Negara-negara anggota Uni Eropa gagal mencapai kata sepakat untuk menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Kegagalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Kaja Kallas, dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Menurut Kallas, meski 'banyak' negara anggota mengusulkan pembatasan ekonomi, 'tidak ada konsensus yang tercapai hari ini.' Ben-Gvir, seorang menteri beraliran kanan ekstrem, menjadi sorotan setelah videonya mempermalukan aktivis yang ditahan Israel saat mencoba menembus blokade Gaza melalui Flotila Sumud Global pada bulan lalu.
Upaya sanksi di tingkat UE membutuhkan suara bulat. Namun, proposal ini kandas karena ada penolakan. Meski Kallas tidak menyebut negara mana saja yang menolak, sumber menyebut Jerman, Austria, dan Republik Ceko masuk dalam kubu oposisi.
Sebagai gantinya, banyak negara anggota mendesak Komisi Eropa untuk menyiapkan opsi pembatasan perdagangan dengan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. 'Saya akan menyampaikan permintaan ini dan meminta Komisi menyiapkan daftar opsi tindakan perdagangan, termasuk mencegah impor barang dari pemukiman ilegal,' tegas Kallas.
Langkah ini menjadi babak baru tekanan UE terhadap Israel. Sebelumnya, pada April lalu, Italia menangguhkan perjanjian pertahanan bilateral. Bulan lalu, UE untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi ekonomi pada pemukim kekerasan di Tepi Barat yang dituduh melakukan pelanggaran HAM.
Dampak bagi Masyarakat: Kegagalan ini menunjukkan betapa rumitnya politik blok Eropa dalam menyikapi konflik Israel-Palestina. Di satu sisi, opini publik Eropa dan sejumlah negara anggota semakin kritis terhadap kebijakan pendudukan Israel. Namun, kepentingan ekonomi dan hubungan diplomatik yang kuat dengan Israel masih menjadi batu sandungan. Bagi warga Palestina, ini berarti belum ada keadilan yang signifikan atas tindakan pejabat Israel yang dianggap provokatif. Sementara itu, penyelidikan di Italia dan Perancis terhadap dugaan kejahatan perang terkait penahanan aktivis menunjukkan bahwa tekanan hukum mulai bergerak di level nasional, meski mandek di level Uni Eropa.