Tiga mantan agen FBI melayangkan gugatan class-action, menuding mereka dipecat secara tidak sah sebagai aksi balas dendam. Pemecatan ini disebut-sebut terkait dengan keterlibatan mereka dalam penyelidikan terhadap upaya mantan Presiden Donald Trump untuk tetap berkuasa pasca kekalahan di Pemilu 2020. Mereka menyoroti dugaan campur tangan politik yang serius dalam lembaga penegak hukum federal.
Michelle Ball, Jamie Garman, dan Blaire Toleman, para agen yang memiliki pengalaman antara delapan hingga 14 tahun di FBI, menyatakan bahwa pemecatan mereka di bulan Oktober dan November lalu adalah bagian dari 'kampanye retribusi' di bawah pemerintahan Trump. Surat pemecatan mereka, yang ditandatangani oleh Direktur FBI Kash Patel, dituding secara tidak berdasar menuduh mereka 'mempersenjatai' posisi mereka di pemerintahan.
Sebelumnya, ketiga agen ini ditugaskan untuk mendukung penyelidikan yang dipimpin oleh jaksa khusus Jack Smith. Penyelidikan tersebut berfokus pada tindakan Trump terkait upaya membatalkan hasil Pemilu 2020, yang sempat berujung pada dakwaan di tahun 2023. Namun, kasus itu kemudian dihentikan setelah Trump terpilih kembali pada 2024 dan menjabat lagi pada Januari 2025. Departemen Kehakiman sendiri memiliki kebijakan yang melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat.
Gugatan ini kembali menyoroti pola dugaan balas dendam politik yang kerap dialamatkan kepada Donald Trump setelah ia kembali ke Gedung Putih. Para penggugat, yang selama ini bekerja non-partisan, menegaskan bahwa agen FBI seharusnya tidak dituntut untuk menunjukkan kesetiaan pada partai atau tokoh politik manapun. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang independensi lembaga penegak hukum dan potensi erosi kepercayaan publik terhadap sistem keadilan, terutama dalam menjaga netralitas para penegak hukum dari intervensi kekuasaan.