Pemerintah Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat lalu. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, yang menyebut ICC sebagai 'pengadilan nakal' dan mengancam akan membongkar lembaga tersebut secara bertahap.
Yang bikin situasi makin panas, sanksi ini diumumkan hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC, Navi Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian. Timing-nya dianggap sangat provokatif oleh banyak pihak.
Dampaknya bagi masyarakat global cukup besar. ICC selama ini jadi harapan terakhir bagi korban kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat di berbagai negara. Kalau ICC dilemahkan, maka pelaku kejahatan internasional berpotensi lolos dari keadilan. Selain itu, sanksi AS terhadap ICC bisa memicu ketegangan diplomatik baru, terutama dengan negara-negara Eropa yang justru mendukung ICC.
Dari informasi yang dihimpun, sanksi ini mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan bagi pejabat ICC. Beberapa negara sudah menyatakan protes keras, sementara pendukung ICC menilai langkah AS ini sebagai serangan langsung terhadap sistem hukum internasional.