Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat, John Bolton, resmi mengaku bersalah atas satu tuduhan penyimpanan ilegal dokumen rahasia negara. Dalam kesepakatan dengan jaksa, Bolton setuju membayar denda sebesar USD 2,25 juta atau setara Rp36 miliar.
Kesepakatan ini mengakhiri proses hukum yang berjalan sejak Oktober 2023. Saat itu, jaksa federal mendakwa Bolton dengan 18 tuduhan terkait penanganan dokumen rahasia. Ia awalnya menyatakan tidak bersalah, namun kini mengaku bersalah untuk satu tuduhan spesifik, yaitu menyimpan 'catatan seperti buku harian' berisi informasi pertahanan nasional.
Menurut sumber yang mengetahui kasus ini, kesepakatan tersebut juga merekomendasikan hukuman tanpa penjara. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan hakim dalam sidang vonis terpisah. Sidang pengajuan ulang dijadwalkan pada 26 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari buku memoar Bolton yang berjudul 'The Room Where It Happened'. Dalam proses penulisan, ia diduga membocorkan informasi rahasia kepada dua kerabatnya. Dokumen yang bocor termasuk catatan harian yang berisi rahasia militer tingkat tinggi.
Yang menarik, kasus Bolton ini terjadi di tengah gelombang penuntutan terhadap kritikus Trump lainnya. Namun, para pakar hukum menilai kasus Bolton berbeda karena bukti yang dikumpulkan jaksa sangat kuat. 'Bolton mengakui apa yang ia lakukan. Ia paham jika terus melawan, informasi rahasia lain bisa bocor saat persidangan,' kata seorang sumber.
Dampak dari kasus ini cukup signifikan. Pertama, ini menjadi preseden baru bagi para pejabat tinggi AS yang ingin menulis memoar. Kedua, ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di AS tidak pandang bulu, bahkan terhadap mantan orang kepercayaan presiden sekalipun. Ketiga, kasus ini memperkuat posisi Trump yang sejak awal menuntut Bolton dipenjara.