CELAH HUKUM MABUK JADI SOROTAN DI AS - Berita Dunia
← Kembali

CELAH HUKUM MABUK JADI SOROTAN DI AS

Foto Berita

Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di Cornell University, New York, telah memicu kemarahan publik dan menyoroti celah dalam sistem hukum Amerika Serikat. Korban, yang dalam dokumen hukum disebut sebagai Jane Doe, menuntut sejumlah anggota fraternity (perkumpulan mahasiswa) karena diduga membius dan memperkosanya pada tahun 2024.

Dalam laporannya, korban mengaku telah mengonsumsi alkohol sebelum kejadian, kemudian dipaksa menghirup obat bius ketamin dan diberi minuman beralkohol oleh para pelaku. Ia tidak sadarkan diri saat kejadian berlangsung. Namun, hukum negara bagian New York saat ini memiliki ketentuan yang disebut sebagai 'celah mabuk sukarela' (voluntary intoxication loophole). Aturan ini menyatakan bahwa seseorang yang mabuk karena keinginannya sendiri tidak secara otomatis dianggap tidak mampu memberikan persetujuan seksual.

Gubernur New York, Kathy Hochul, dengan tegas menyatakan bahwa mabuk bukanlah izin untuk melakukan kekerasan seksual. Ia berjanji akan bekerja sama dengan legislatif untuk menutup celah hukum tersebut. Meski demikian, para ahli hukum menjelaskan bahwa hukum yang ada sebenarnya tidak melarang korban yang mabuk untuk melapor. Hanya saja, korban dituntut untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar tidak berdaya secara fisik untuk menolak, sebuah standar pembuktian yang jauh lebih sulit dibandingkan hanya sekadar 'mabuk'.

Analisis Dampak: Kasus ini menjadi pukulan keras bagi sistem keamanan kampus di AS dan memicu debat nasional tentang definisi 'persetujuan' (consent). Bagi masyarakat luas, ini menjadi pengingat keras bahwa budaya pesta dan konsumsi alkohol di kalangan mahasiswa sering kali menjadi celah bagi predator seksual untuk lolos dari jerat hukum. Perubahan undang-undang di New York nantinya bisa menjadi preseden bagi negara bagian lain di AS yang memiliki aturan serupa.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook