New York, AS - Anggota parlemen di New York sedang mendorong perubahan besar dalam hukum pemerkosaan negara bagian tersebut. Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini dinilai menyulitkan jaksa untuk menjerat pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang melibatkan mahasiswa Cornell University.
Inti masalahnya adalah definisi 'ketidakmampuan mental' akibat mabuk. Di bawah hukum New York saat ini, seseorang hanya dianggap tidak mampu memberikan persetujuan (consent) jika mereka dibius tanpa sepengetahuan mereka. Jika korban mabuk karena minum alkohol atau obat-obatan secara sukarela, hukum tidak menganggap mereka 'tidak mampu memberikan persetujuan'.
Anggota DPRD Negara Bagian Jeffrey Dinowitz dan Senator Nathalia Fernandez mensponsori RUU (S10632 dan A101) untuk mengubah aturan ini. Tujuannya agar jaksa bisa fokus pada apakah korban mampu memberikan persetujuan, bukan pada bagaimana korban menjadi mabuk.
Dorongan ini menguat setelah Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, mengungkapkan bahwa hukum yang ada menjadi alasan pihaknya awalnya menolak menuntut beberapa mahasiswa Cornell yang dituduh memperkosa seorang wanita berusia 20 tahun pada Oktober 2024. Korban, yang diidentifikasi sebagai Jane Doe, mengaku diberi alkohol dan ketamin oleh anggota fraternitas Chi Phi sebelum diserang saat tidak sadarkan diri. Meski korban telah melaporkan ke polisi kampus dan mengajukan gugatan perdata, jaksa awalnya menolak tuntutan pidana karena korban dianggap mengonsumsi zat tersebut secara sukarela dan tidak secara eksplisit menolak saat kejadian.
Analisis Dampak: Perubahan hukum ini krusial bagi perlindungan korban kekerasan seksual. Jika disahkan, korban yang mabuk secara sukarela tetap dianggap tidak mampu memberikan persetujuan. Ini mencegah pelaku menggunakan status mabuk korban sebagai pembelaan untuk lepas dari jerat hukum.